Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menerapkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat di Kota Bandung.
Regulasi tersebut diterapkan sebagai bentuk upaya Pemkot dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3). Begitupun dengan sanksi yang berlaku yakni denda Rp 5 juta yang akan masuk ke kas daerah.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Nina Manarosana menyebut sanksi perda K3 terkait KTR baru akan dijalankan 2018 mendatang.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk saat ini kami hanya sebatas sosialisasi, sanksi akan dimulai tahun depan," kata Nina di Bandung, Jumat, 23 Maret 2018.
Delapan titik yang tidak diperkenankan merokok di antaranya fasilitas kesehatan, ruang belajar mengajar, tempat ibadah, olahraga, ruang kerja, dan lainnya.
Selain itu, hotel, restoran, dan tempat tertentu juga ada larangan merokok. "Karena di tempat-tempat ini harusnya ada ruangan terpisah untuk smoking area," ucapnya.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bukan Larangan Merokok
Pemkot Bandung bersama Dinkes telah membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Sejak Kamis, 22 Maret 2018. Satgas yang berjumlah 34 orang sudah mulai bekerja menyosialisasikan penegakkan perda K3 tersebut.
Nina pun menjelaskan bahaya rokok bagi perokok aktif maupun pasif. Penyakit tidak menular, tetapi mematikan. Di antaranya hipertensi, serangan jantung, struk, dan lainnya.
"Upaya ini pun bermaksud untuk melindungi para perokok pasif, karena memang terkena juga dampak dari rokok," ujarnya.
Dalam perda ini, kata dia, bukan melarang masyarakat untuk merokok melainkan menegaskan peraturan merokok di tempat yang sudah disediakan.
"Jadi kami bukan melarang ya, boleh merokok tapi di tempat tertentu," dia memungkasi.
Advertisement