Batam - Kasus pemerkosaan seorang karyawati di Batam rupanya berbuntut panjang. Bukan hanya pelaku pemerkosaan yang mendapat sanksi hukum atas tindakannya, tetapi perusahaan tempat karyawati tersebut bekerja juga akan diperiksa pihak berwajib.
Pasalnya, informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, setiap perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau, wajib menyediakan bus bagi karyawan yang pulang di atas pukul 23.00 WIB. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau pulang jam 11 malam harus disediakan mobil antar jemput bagi karyawan yang perempuan," ujar Rudi, Sabtu, 24 Maret 2018.
Rudi menjelaskan bahwa, sudah kewajiban perusahaan menyediakan bus bagi karyawan tertuang dalam dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan di Batam, tetapi dalam pelaksanaannya juga terkadang ada karyawan membawa motor sendiri.
"Dan ada juga yang naik mobil langganan," kata dia.
Â
Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id..
Â
Tak Semua Perusahaan Patuh
Akan tetapi, tidak seluruh perusahaan di Batam telah menyediakan bus bagi karyawan, Rudi menegaskan bahwa itu harus disediakan.
"Harus karena demi keselamatan para pekerja," katanya.
Dan akibatnya, seorang karyawati di Mukakuning telah diperkosa sopir angkot beberapa hari yang lalu.
Pada saat kejadian yang berlangsung malam hari, korban pulang kerja dengan menumpang angkot yang dalam keadaan sepi. Hanya ada korban dan sang sopir.
Seperti diketahui sebagai karyawati yang bekerja di sebuah perusahaan di Mukakuning, Kawasan Industri Panbil, diperkosa sopir angkutan kota yang ia tumpangi pada Rabu malam lalu.
Ia saat itu baru pulang dari tempat bekerja dan tidak menggunakan bus karyawan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement