Liputan6.com, Karawang - Calista, bayi berusia 15 bulan yang dianiaya ibunya sendiri, Sinta (27), meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu, 25 Maret 2018.
"Bayi itu meninggal dunia, sebelumnya kondisinya memang semakin memburuk," kata Kepala Humas RSUD Karawang Ruhimin, saat dihubungi di Karawang, dilansir Antara.
Ia mengatakan, tim dokter tidak bisa menolong bayi malang itu. Setelah dirawat selama 15 hari, Calista mengembuskan napas terakhirnya.
Advertisement
Sejak datang ke RSUD Karawang beberapa hari lalu, Calista hanya mengandalkan alat bantu pernapasan. Selama dua hari terakhir, kondisinya semakin memprihatinkan.
Baca Juga
Case Manager RSUD Karawang dr Nia Kaniasari menjelaskan kondisi Calista selama perawatan koma dan sering kejang-kejang. Balita tersebut juga mengalami kerusakan otak akibat benturan di kepalanya.
Saat pemeriksaan di wajah Calista, ada luka di kelopak mata kanan dan kiri atas bawah. Ini salah satu penyebab kesadaran Calista menurun karena berkaitan dengan otak pasien.
Calista juga diduga mengalami infeksi atau peradangan pada otak. Ia sempat berhenti bernapas, sehingga petugas medis memasang alat bantu napas.
Ibu Kandung Jadi Tersangka
Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebelumnya menetapkan Sinta (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Calista. "Pelaku penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan di Karawang, Kamis, 22 Maret 2018, dilansir Antara.
Ia menyatakan, status Sinda menjadi tersangka setelah kepolisian mengumpulkan dua alat bukti, berupa visum dan keterangan saksi. Kepada polisi, Sinta mengaku menyiksa anak kandungnya selama dua bulan terakhir.
Ia sering kali mencubit, memukul, dan membenturkan kepala bayinya ke dinding. Penganiayaan terakhir yang dialami Calista bahkan menyebabkannya koma hingga sekarang.
"Bayi itu sempat jatuh mengenai rak piring, sehingga bayi itu koma hingga sekarang. Akibat benturan yang sangat keras itu, Calista mengalami luka dalam di kepala dan berefek pada pendarahan di mata," kata Kapolres.
Menurut dia, motif ibu kandung bertindak bejat itu karena tertekan secara ekonomi. Saat kesal, ia melampiaskannya kepada bayinya sendiri. Atas perbuatannya, Sinta terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement