Sukses

Cuek Saat Live Streaming, Polisi Junior Babak Belur Dihajar Senior

Aksi polisi Gorontalo kembali heboh. Tapi kali ini bukan aksi yang patut ditiru. Justru sebaliknya, sejumlah anggota Polda Gorontalo terlibat penganiayaan.

Gorontalo - Aksi polisi Gorontalo kembali heboh. Tapi kali ini bukan aksi yang patut ditiru. Justru sebaliknya, sejumlah anggota Polda Gorontalo terlibat penganiayaan.

Videonya kini viral dan menyebar melalui media sosial. Ironisnya penganiayaan dilakukan sesama anggota polisi Gorontalo. Pelaku penganiayaan diduga polisi senior berpangkat Bripda masing-masing ST, AL, dan WD.

Sedangkan korbannya masing-masing ialah Bripda Isnain Yusuf, Bripda Haris Musa, Bripda Agung Maloto dan Bripda Fatan Zain. Korban baru saja dikukuhkan sebagai anggota Polri awal Maret 2018, setelah melalui pendidikan di SPN Karombasan, Manado.

Dalam video berdurasi satu menit tiga belas detik itu, terlihat dengan jelas aksi para polisi senior dengan leluasa menganiaya para korban. Tamparan dan tendangan silih berganti.

Mereka terlihat merintih kesakitan, tapi tak kuasa melawan senior. Yang paling nampak adalah Bripda Isnain Yusuf, ia diminta berdiri tegap.

"Kase baku dapa ngana pe gigi, kase baku dapa ngana pe gigi," begitu permintaan salah seorang polisi senior kepada Isnain, dikutip dari Gorontalo Post (Jawa Pos Grup), Selasa (27/3).

Sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu pelaku menghadap kamera. “Oke,” katanya sambil mengancungkan jari telunjuk dan jari tengahnya.

Sejurus kemudian ia langsung mendaratkan tempelengnya berulang kali bolak balik ke pipi Isnain. Isnain nampak begitu kesakitan. Hanya berselang seper sekian detik, tamparan yang cukup keras dilakukan sang senior, hingga Isnain nyaris terjatuh.

Dalam kondisi seperti itu, Bripda Isnain kembali bangkit dan menunjukkan sikap tegap di hadapan seniornya. Bukan kasihan dengan kondisi Isnain yang nampak kesakitan, sang senior yang mengenakan kaos berkerah itu justru melayangkan tendangan, yang membuat Isnain kembali hampir terjatuh.

Belum berhenti, senior lainya meminta Isnain dan rekan-rekanya untuk sit-up, sambil terdengar suara 'siap salah' berulang kali. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penganiayaan ini sendiri terjadi Sabtu, 10 Maret 2018 pekan lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.

Awalnya, sekitar pukul 19.00 Wita, salah seorang korban Bripda Isnain Yusuf tengah mengadakan acara syukuran di rumahnya. Tak lama kemudian, korban ditelepon oleh rekannya Bripda Haris Musa.

Keduanya diundang ke rumah salah seorang seniornya sesama anggota polisi berinisial ST yang berpangkat Bripda. Sesampainya di rumah ST, ternyata bukan hanya mereka berdua yang diundang oleh sang senior, sudah ada dua rekannya sesama angkatan yakni Bripda Agung Maloto dan Bripda Fatan Zain.

Setibanya di rumah ST, keempatnya langsung diperintahkan masuk ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, keempat anggota polisi Gorontalo baru ini, langsung dianiaya oleh tiga orang seniornya, masing-masing AL, WD, dan pemilik rumah ST.

 

2 dari 2 halaman

Sakit Hati Dicuekin

Merasa keberatan, Bripda Isnain langsung melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Bid Propam Polda Gorontalo. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono saat dikonfirmasi, Senin, 26 Maret 2018 kemarin mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa penganiayaan itu.

Ia membenarkan bahwa yang terlibat dalam penganiayaan itu adalah anggota Polda Gorontalo. Menurut AKBP Wahyu, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol  Rachmad Fudail memberikan perhatian serius dengan memerintahkan kepada pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk segera menindaklanjuti laporan dari Bripda Isnain untuk ditindak dalam pidana umum dan disiplin kepolisian.

"Sudah ada sembilan orang yang kami periksa, termasuk korban, pelaku dan dua orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan itu,” tegas mantan Kapolres termuda di Indonesia itu.

AKBP Wahyu juga membenarkan adanya video itu. Menurutnya, penganiayaan itu sendiri berawal dari video live streaming yang dilakukan oleh salah seorang korban saat tengah mengikuti pendidikan di SPN Karombasan, Februari 2018.

Saat itu, salah seorang pelaku menyapa korban yang tengah melakukan live streaming, namun tidak diindahkan oleh korban. Akibatnya, pelaku merasa sakit hati.

Merasa senior, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta korban bersama rekannya yang baru selesai pendidikan untuk datang ke rumah salah satu pelaku. Kemudian, terjadilah aksi penganiayaan.

"Para pelaku diancam dengan dua sanksi sekaligus, masing-masing Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP serta ancaman hukuman sanksi kode etik Polri,” tandas AKBP Wahyu.