Liputan6.com, Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tiga anggota Polri berinisial Bripda ST, Bripda AL dan Bripda WD, menganiaya empat juniornya di rumah Bripda ST.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan 11 orang yang diperiksa tersebut adalah tiga terduga pelaku, empat orang saksi korban, dan empat adalah yang menyaksikan.
"Selain itu, hasil visum korban akan segera ke luar dan pada hari ini prarekonstruksi akan digelar," ucap ABKP Wahyu, Selasa (27/3/2018), dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa prarekonstruksi digelar untuk mengetahui apa saja peran masing-masing penganiaya. "Penetapan tersangka nanti akan diketahui setelah proses penyidikan, dan perbuatan ini merupakan tindakan pidana," kata dia.
AKBP Wahyu menegaskan bahwa perintah Kapolda Gorontalo Brigjen Rachmad Fudail sangat jelas, yaitu kepada yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, ungkap Wahyu, baru satu dari empat korban penganiayaan senior yang melapor. Namun, dari hasil pengembangan dan keterangan saksi-saksi akan melengkapi berkas perkara.
"Tindakan ini tidaklah pantas dilakukan oleh anggota Polri, karena seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.
Bukan Tradisi
Sebelumnya, pada 24 Maret 2018, tiga anggota polisi yaitu Bripda ST, Bripda AL dan Bripda WD menganiaya empat juniornya. Keempat korban, yakni Bripda HM, Bripda PZ, Bripda AM dan Bripda IY, dianiaya ditampar di wajah serta dipukul perutnya.
Kabid Humas menyatakan tindakan tersebut bukanlah tradisi di kepolisian. "Melainkan merupakan perilaku pribadi yang dilakukan oknum anggota Polri," katanya.
Wahyu mengungkapkan pihaknya mengetahui penganiayaan tersebut setelah beredar video melalui grup Whatsapp, lalu langsung ditindak.
"Perintah Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachmad Fudail sangat jelas, yaitu kepada yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement