Sukses

BPOM Menyita Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Tidak hanya merugikan negara, kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya yang bisa merusak kulit penggunanya.

Liputan6.com, Serang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kosmetik ilegal berlabel RDL Skin Care Baby Face, senilai Rp 5,4 miliar. Tindakan itu adalah hasil kerja sama BPOM dengan Balai Karantina Peternakan (BKP) Klass II Cilegon dan kepolisian.

Penangkapan kurir yang membawa kosmetik ilegal itu berlangsung di SPBU Cikuasa Atas, Kota Cilegon itu, pada Minggu, 25 Maret 2018, sekitar pukul 00.00 WIB.

"Ini produk impor dari negara tetangga, masuk ke Indonesia ilegal tanpa izin edar. Belum terjamin mutu dan manfaatnya," kata Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM, di Kota Serang, Banten, Selasa (27/3/2018).

Kosmetik ilegal yang diangkut kontainer bernomor polisi BM 8130 RY itu berisikan 1.055 karton. Kosmetik ini mengandung bahan kimia Hydroquinone 40 mg dan Tretinoin 20 mcg, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Tindak penyelundupan kosmetik ilegal ini menyebabkan dua kerugian, yakni kerugian ekonomis karena tak membayar pajak kepada negara dan berbahaya bagi penggunanya.

Menurut Penny, jika kosmetik ilegal ini digunakan, bisa membuat kulit wajah iritasi, merah, dan merusak kulit. Bahkan jika masuk ke aliran darah, dapat membahayakan ginjal.

"Dari mana, siapa sumbernya, siapa importirnya, kita sudah tahu titik-titik tesebut. Informasinya dari masyarakat. Beredar ke seluruh Indonesia," dia menerangkan.

 

2 dari 2 halaman

Proses Penyelidikan

Kontainer itu dikirim dari Sumatera yang menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, lalu ke Pelabuhan Merak. Saat beristirahat di SPBU, kendaraan itu digiring ke balai karantina Cilegon.

Di luar bungkusnya, tertulis kosmetik ilegal itu merupakan produksi RDL Pharmaceutical Laboratory, Inc, Philippines. "Bisa jadi beli bahan secara ilegal dan diproduksi oleh produsen ilegal. Bisa juga di impor secara ilegal. Jika betul (dari luar negeri), maka akan ada komunikasi dua negara. Ancamannya 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Kini, nasib sang kurir, satu pengemudi dan satu orang kernetnya kini telah ditangani oleh Penyidik BPOM.

"Pengemudi mengaku tidak tahu apa yang dibawa, karena hanya membawa barang, karena bukan pemilik barang. Sudah di TO (target operasi) satu sampai dua minggu," kata Rifky Danial, Kepala seksi karantina Cilegon.

Meski diyakini telah beredar di Indonesia, keberadaannya belum ditemukan di wilayah Banten. Namun, akan tetap dilakukan pemeriksaan di toko kosmetik, apotek, dan salon.

"Di Banten enggak ada. Ini harus kita tindak lanjuti dengan Dinkes, takut disalahgunakan sebagai kosmetik. Sasarannya toko kosmetik dan penjual obat," kata Babar Suharso, Kepala Disperindagkop Provinsi Banten.

 

Simak video pilihan berikut ini: