Lampung - Sejumlah lembaga turut mendampingi DS (17), remaja yang menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pringsewu.
Pendampingan dilakukan guna memulihkan kondisi psikis remaja asal Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, tersebut.
Sekretaris LPA Pringsewu Rizal Mustofa mengatakan, pihaknya bersama P2TP2A dan LK3 Pringsewu telah mendatangi DS. "Hari ini (kemarin, red), kita sudah turun berkoordinasi dengan keluarga korban dan siap mendampingi," kata Rizal, seperti dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group), Selasa (27/3).
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, DS berada di tempat yang aman dan dalam pengawasan keluarganya. ”Sejauh ini, korban tetap masuk sekolah,” sebut dia.
Untuk pendampingan hukum, LPA juga telah berkoordinasi dengan Polsek Pardasuka. Ini dilakukan mulai proses penyidikan, hingga tahap persidangan di pengadilan.
Sementara, P2TP2A Pringsewu mendampingi DS untuk memantau perkembangannya. ”Kita akan fasilitasi, termasuk jika korban pencabulan memang akan pindah sekolah," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ditinggal Ibu Bekerja di Luar Negeri
Diketahui, DS menjadi korban kebiadaban HA (43) ayah kandungnya. Peristiwa itu terjadi sejak tujuh tahun silam. HA kemudian ditangkap anggota Polsek Pardasuka.
Dari informasi yang diperoleh polisi, DS kali terakhir dicabuli HA pada Kamis, 22 Maret 2018, lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB, HA tiba-tiba saja masuk kamar DS dan memaksanya berhubungan intim. Siswi kelas X salah satu SMA di Pringsewu ini rupanya sudah tak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya. Dia lantas melaporkan sang ayah ke polisi.
"DS diantar aparat pada Sabtu (24/3) untuk melapor. Dirasa bukti sudah cukup, kami bergerak melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi.
Kepada polisi, korban pencabulan itu mengatakan, sejak kelas III SD dia telah ditinggal ibu bekerja ke luar negeri. Sejak itulah, dia tinggal bersama sang ayah. "Dan sejak itulah penderitaan DS dimulai," kata Hary.
Meski HA membantah, polisi telah mengantongi bukti kuat. Di antaranya keterangan dan hasil visum DS. Karenanya, menurut Hary, polisi langsung menetapkan HA sebagai tersangka. Ancaman hukuman 15 tahun pun menantinya.
Advertisement