Sukses

Sidang Banding, Hukuman bagi Gubernur Bengkulu Nonaktif Makin Berat

Hukuman Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, makin berat. Demikian juga vonis untuk istrinya.

Liputan6.com, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat vonis bagi Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, yang tersangkut kasus korupsi. Hukuman mereka ditambah satu tahun penjara, menjadi 9 tahun.

Putusan dibacakan dalam persidangan banding di ruang sidang Wiryono Brodjonegoro yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Adi Dachrowi bersama hakim anggota Ratna Mintarsih dan hakim adhoc Sudirman Sitepu.

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan," ucap hakim Adi Dachrowi di Bengkulu, Rabu (28/3/2018).

Dalam amar putusan Nomor 4/Pidsus/PT-Bengkulu/2018 disebutkan, Gubernur Bengkulu nonaktif dan istrinya mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu pada 11 Januari 2018.

Memori banding yang dikirimkan melalui kuasa hukum kedua pembanding diterima pihak Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 8 Maret 2018. Sedangkan, kontra memori banding diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Maret 2018.

"Kami melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan," ujar Adi.

Majelis hakim berpendapat, Ridwan Mukti selaku Gubernur Bengkulu sudah memenuhi kualifikasi subjektif sebagai penyelenggara negara. Sedangkan, istrinya terlibat secara bersama-sama melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman bui yang lebih lama, Ridwan Mukti juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Sanksi itu lebih berat dari putusan PN Tipikor Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, hukuman pidana tambahan berlaku sejak terpidana selesai menjalankan pidana pokok, yaitu 9 tahun penjara. Alasannya, sebagai penyelenggara negara, tindakan Ridwan Mukti bertentangan dengan semangat dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

 

2 dari 2 halaman

Uang Bukti Disita

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terpidana untuk tetap ditahan. Saat ini, Ridwan Mukti menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Malabero, sedangkan Lily Martiani Maddari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.

Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti kepada para pihak, kecuali uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang didapat dalam operasi tangkap tangan KPK. "Uang tunai Rp 1 miliar disita dan dikembalikan ke negara," kata Adi.

Persidangan banding atas Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun kedua belah pihak, baik kuasa hukum pembanding maupun Jaksa Penuntut Umum KPK, tidak hadir.

Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kusnawi Mukhlis menyatakan ketidakhadiran itu tak menjadi masalah sebab majelis hakim tidak memeriksa para pihak maupun persetujuan, melainkan hanya membacakan putusan banding saja.

"Sudah diberitahu melalui PN Bengkulu," ujar Mukhlis.

Sesuai aturan, kedua belah pihak berhak untuk melajutkan upaya dan proses hukum pada peradilan yang lebih tinggi, yaitu kasasi di Mahkamah Agung RI. Waktu yang disediakan untuk menyatakan sikap tersebut hanya satu minggu setelah amar putusan dibacakan majelis hakim di muka persidangan.

Jika tidak ada sikap, artinya kedua belah pihak dinyatakan menerima putusan ini dan wajib menjalankannya. "Salinan putusan hari ini juga kita kirim ke sistem informasi yang ada dan para pihak. Sikapnya kami tunggu seminggu paling lama," kata Kusnawi.

Saksikan video pilihan berikut ini: