Sukses

Nasib Jambret Palembang Usai Todongkan Pistol Mainan ke Korban

Kedua pelaku penjambretan gagal beraksi saat menggunakan pistol mainan untuk menakuti korbannya.

Liputan6.com, Palembang - Alex (17) dan Syarif (23) terpaksa mendekam di tahanan karena aksi konyolnya menodongkan pistol mainan ketika menjambret di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedua beraksi di Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu, 25 Maret 2018.

Kedua pelaku yang sedang melintasi kawasan tersebut menggunakan satu sepeda motor, mereka melihat A, salah satu pengendara sepeda motor lainnya.

Ketika melihat telepon seluler atau ponsel korban diletakkan di boks depan sepeda motor, para pelaku langsung mengikuti laju sepeda motor A. Saat melintas di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang, kedua pelaku mendekati dan merampas ponsel korban.

Karena tidak terima ponselnya diambil, A langsung mengejar kedua pelaku. Saat mengetahui korban mengikutinya, Alex yang duduk di kursi belakang, langsung mengacungkan pistol mainan ke arah korban di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Plaju, Palembang.

Baru saja menakut-nakuti korban dengan pistol mainannya, sepeda motor pelaku menabrak mobil yang ada di depannya. Kedua pelaku langsung terjatuh dan menjadi bulan-bulanan warga, saat korban berteriak jambret.

Tak lama kemudian, Tim Buser Polsek Plaju Palembang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap kedua pelaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Todong Pistol Mainan

Alex mengatakan, mereka sengaja membawa pistol mainan tersebut ketika beraksi. Agar para korban ketakutan dan pasrah ketika barang berharganya dirampas.

"Saya todongkan pistol mainan untuk menakuti saja, agar korban tidak mengejar kami lagi. Syarif yang bawa motornya, saya yang bertugas mengambil ponsel korban," ucap dia kepada Liputan6.com, saat diinterogasi di Mapolsek Plaju Palembang, Rabu, 28 Maret 2018.

Menurut Kapolsek Plaju, AKP Riska Apriyanti, personel yang sedang berpatroli, langsung menuju TKP setelah mendengar laporan warga.

"Barang bukti sudah kita amankan, akan kita kembangkan kasus ini, diduga ada TKP lainnya. Pelaku bisa terjerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya.

Aksi kriminal juga dilakukan Risky Virgiawan (21), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Risky terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kamar kos Dwi Nover (23), di Jalan Ahmad Yani, Lorong Dua Saudara, Kecamatan SU II, Palembang.

 

3 dari 3 halaman

Tabrak Pintu Besi

Aksi pelaku terjadi pada Selasa, 27 Maret 2018, sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya, pelaku berkeliling di kawasan TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2468 JAP.

Pelaku lalu melihat pintu kosan korban terbuka dan langsung berniat untuk mencuri. Saat masuk ke kamar kos korban, Risky langsung mengambil ponsel korban. Ketika hendak kabur, pelaku menabrak pintu terali besi kamar, sehingga membuat Dwi terbangun dari tidurnya.

Korban langsung berteriak maling dan seketika para warga setempat langsung datang ke kamar kos korban.

Pelaku langsung jadi bulan-bulanan para warga. Tak lama kemudian, anggota kepolisian Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang tiba di lokasi dan menangkap pelaku.

"Saya baru pertama kali mencuri, ini juga karena tidak ada pekerjaan. Rencananya mau saya jual untuk makan sehari-hari," ujar pelaku.