Liputan6.com, Palembang - Nenek Saiminun (67), penjual kerupuk Palembang di Pasar Tradisional Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) merasa sedih. Pasalnya, barang dagangannya dibeli pelanggannya menggunakan uang mainan.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 27 Maret 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat menjajakan dagangannya, salah satu warga membeli kerupuk Palembang seharga Rp 30.000.
Karena pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000, nenek Saiminum mengembalikan uang sisa ke pelaku sebanyak Rp 70.000.
Advertisement
Baca Juga
Tak lama kemudian, korban baru tersadar kalau uang yang digunakan untuk membeli kerupuk Palembang tersebut adalah uang mainan.
"Awalnya, saya curiga karena uang yang dikasih berbeda bentuknya dari uang biasa. Jadi saya tanya ke pedagang di sebelah. Dia langsung bilang kalau uang itu palsu, cuma uang mainan,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu, 28 Maret 2018.
Nenek Saiminun langsung berteriak histeris dan menunjuk pelaku sebagai penipu. Para warga dan pedagang di pasar tersebut langsung menangkap pelaku uang mainan tersebut, dan membawa ke Polres Muara Enim.
Baru diketahui bahwa pelaku bernama Animah (43), warga Kampung 5, Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Sumsel.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Lainnya
Nenek Saiminun juga turut serta ke Polres Muara Enim membawa barang bukti berupa satu lembar uang palsu nominal Rp 100.000. Selain merasa rugi, Nenek Saiminun juga tidak bisa berjualan lagi untuk mengurus kasus ini di kantor polisi.
“Sudah hilang barang dagangan, uang saya juga hilang. Saya cuma mau uang saya kembali,” katanya.
Ternyata pelaku sering menggunakan uang mainan tersebut untuk berbelanja di pasar tradisional Muara Enim, Sumsel. Sebelumnya, pelaku juga berbelanja di toko sembako milik Ansori (29) di pasar yang sama. Pelaku membeli gula pasir dan minyak sayur dengan total Rp 36.000.
Ansori juga diberi uang mainan dengan nominal Rp 100.000, dan mengembalikan sisa uang asli sebesar Rp 64.000 ke pelaku.
Animah mengakui uang mainan tersebut didapatkannya dari penjual mainan keliling, yang sering lewat di depan rumahnya.
“Baru kali ini saya pakai untuk belanja, tidak tahu juga mengapa saya berani pakai uang palsu ini. Saya sangat menyesal,” ujarnya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juono melalui Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah mengatakan, pelaku membeli uang mainan tersebut seharga Rp 2.000 per kantong.
Advertisement
Paket Uang Mainan
Pelaku mengaku dia tidak tahu berapa jumlah keseluruhan paket uang mainan yang dibelinya, namun Animah tergiur untuk memakai uang mainan itu untuk berbelanja.
"Kita sudah amankan uang mainannya, ada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 2.000. Kami juga memburu penjual uang rupiah tiruan ini," katanya.
Pelaku bisa dikenakan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun.
Serta, Pasal 379 KUHP juncto Pasal 64 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati jika melakukan transaksi. Harus diteliti dulu keaslian uang yang diberikan, jika ada kejanggalan bisa melapor ke pihak berwajib," katanya.