Sukses

Debat Kusir di Medsos, Mahasiswa Jambi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Akibat ulahnya di media sosial itu, RP sempat menjadi 'buruan' warga Kota Jambi yang dibuat geram sebelum akhirnya dia ditangkap polisi.

Liputan6.com, Jambi - Ini menjadi pelajaran bagi siapa saja agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Gara-gara terlibat debat kusir di salah satu grup Facebook, seorang mahasiswa di Jambi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian.

Pemuda berinisial RP itu tak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga terancam dipecat sebagai mahasiswa di salah satu universitas negeri di Jambi.

Berdasarkan informasi, kasus ini bermula dari sebuah perdebatan di salah satu grup media sosial Facebook yang diikuti oleh RP yang memakai nama akun JNP. Dalam komentar perdebatan itu, RP sempat mengunggah kata-kata menyinggung salah satu agama.

Meski sudah diingatkan oleh sesama teman sekaligus anggota grup media sosial Facebook, RP tetap mengunggah komentar berbau SARA itu. Akibatnya, oleh sejumlah anggota grup lain, RP kemudian dilaporkan ke Polda Jambi.

Peristiwa ini dibenarkan Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar. Beberapa jam setelah menerima laporan, anggota tim cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melacak sekaligus menangkap RP pada Selasa malam, 27 Maret 2018.

Menurut dia, RP mengunggah status berbau ujaran kebencian atau SARA pada Selasa siang, 27 Maret 2018 pukul 13.30 WIB.

RP ditangkap di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi, atau tidak jauh dari kampus tempatnya belajar. Ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial dan melanggar Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dari hasil pemeriksaan intensif kepada RP serta lima orang saksi, statusnya dijadikan tersangka," ujar Haydar di Jambi, Rabu, 28 Maret 2018.

RP bakal dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

2 dari 2 halaman

Sempat Jadi 'Buruan' Warga

Ulah RP yang mengunggah kata-kata berbau SARA sempat viral di media sosial. Warga yang geram bahkan sampai memburu dan mencari-cari mahasiswa yang duduk di semester VI itu.

Sebuah rumah kos di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi pada Selasa malam, 27 Maret 2018 mendadak ramai. Puluhan warga berkerumun di depan rumah kos tersebut.

Belakangan diketahui, warga tengah mencari seorang mahasiswa yang dituduh mengeluarkan kata-kata berbau SARA di sebuah grup Facebook.

"Budaknyo (anaknya) kabur. Tapi kawan satu kos dio (dia) sempat diinterogasi. Polisi jugo (juga) lah (sudah) datang ke sini, lagi cari budak itu," ujar salah seorang warga Jambi saat kejadian.

Beruntung, aparat kepolisian cepat tanggap dan segera menenangkan warga yang geram. Beberapa jam setelahnya, jajaran Polda Jambi berhasil menangkap RP di tempat persembunyiannya.

 

Simak video pilihan berikut ini: