Sukses

Duh, Masih Ada Mantan Pejabat Pelalawan Pakai Mobil Dinas

Sudah ada sejumlah mobil dinas yang dikembalikan dan masuk daftar inventaris aset daerah.

Indragiri Hilir - Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan menerbitkan surat terkait penertiban aset-aset yang dimiliki.

Surat yang dikeluarkan berdasarkan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau itu ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupten (Pemkab) Pelalawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riauonline.co.id, dalam surat dua minggu yang lalu itu, BPKAD meminta OPD menginventarisasi semua aset bergerak maupun tak bergerak yang terdaftar dalam kartu inventaris barang tanpa terkecuali.

BPKAD mengimbau OPD menginventarisasi semua aset yang terdaftar dalam kartu inventaris, baik itu yang bergerak maupun tak bergerak. Termasuk, kendaraan dinas motor maupun mobil dinas (mobdin) yang masih dikuasai mantan pejabat.

Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin menegaskan mobil dinas yang masih digunakan oleh mantan pejabat harus ditarik kembali. Untuk itu, BPKAD telah memberikan kewenangan kepada dinas terkait untuk menarik aset terdaftar itu.

Baca berita menarik lainnya dari Riauonline.co.id di sini.

 

2 dari 2 halaman

Sudah Ada yang Mengembalikan

Sementara itu, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menanggapi surat dari BPKAD tersebut dengan menertibkan aset-aset, termasuk mobdin yang hingga kini masih dikuasai mantan anggota dewan ditarik oleh Sekretariat DPRD.

Penarikan ini dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan setelah diinventarisasi terkait mantan wakil rakyat yang masih menggunakan aset pemerintah. Untuk selanjutnya, diinformasikan kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan.

Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin menyebutkan sudah ada empat mobdin yang dikembalikan. "Sesuai data di kami, sudah ada empat unit mobdin yang dikembalikan oleh mantan anggota DPRD," ungkapnya.

Menurut Mukhtaruddin, mobdin yang sudah dikembalikan itu langsung diserahkan ke BPKAD. "Kalaupun masih ada mobil yang dikuasai mantan anggota dewan lainnya, daftar inventarisnya tidak masuk ke kita," ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Mukhtaruddin, belum ada kendala saat proses penarikan mobdin. Sebab, pihaknya menunjukkan surat dari BPKAD yang berdasarkan instruksi dari BPK perwakilan Riau.

Simak video pilihan berikut ini: