Sukses

Tenggat Waktu 7 Hari untuk Penarikan Produk Makarel Bercacing

Inspeksi mendadak akan rutin dilakukan selama sepekan penuh untuk menyisir produk ikan makarel bercacing di Jambi.

Liputan6.com, Jambi - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis 27 produk ikan makarel yang dilarang beredar karena parasit cacing. Menyikapi hal itu, tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi memberi waktu tujuh hari bagi distributor untuk menarik produk makarel tersebut dari pasaran.

Untuk memastikan produk ikan makarel yang sudah resmi dilarang BPOM itu, tim Satgas Pangan Provinsi Jambi yang terdiri dari jajaran kepolisian, BPOM serta Pemprov Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah supermarket yang ada di Kota Jambi.

"Bila dalam tujuh hari produk makarel itu tidak ditarik. Maka, satgas menganggap ada unsur kesengajaan dan akan ditindak tegas," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro yang juga ketua Satgas Pangan Provinsi Jambi beberapa saat usai sidak, Kamis 29 Maret 2018.

Pada sidak tersebut, tim berpencar ke sejumlah supermarket maupun minimarket yang ada di Kota Jambi. Tim Satgas meminta pemilik usaha untuk memisahkan produk-produk makarel bercacing yang sudah dilarang BPOM.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M Dianto mengintruksikan agar sidak serupa juga dilaksanakan oleh seluruh instansi di tiap daerah di Provinsi Jambi. Hal ini untuk memastikan produk ikan makarel yang dilarang tersebut benar-benar tidak lagi dijual dan harus segera ditarik dari pasaran.

"Saya sudah intruksikan kepada seluruh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tiap kota dan kabupaten untuk melakukan sidak," ujar Dianto.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Semua Ikan Kaleng Bercacing

Menyikapi temuan dan intruksi BPOM itu, M Dianto meminta agar masyarakat tidak resah namun lebih mengedepankan kewaspadaan dan ketelitian, khususnya saat akan membeli atau mengonsumsi produk ikan kaleng.

"Bahkan bila perlu sementara tunda dulu mengonsumsi ikan makarel sampai ada penjelasan langsung dari pihak berwenang," ujar Dianto.

Menurut dia, sesuai penjelasan dari BPOM tidak semua ikan kaleng terindikasi parasit cacing. Misalkan ikan kaleng sarden, diketahui masih aman dikonsumsi.

Dari siaran resmi BPOM, setelah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek, BPOM menemukan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing. Terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

Adapun 27 produk yang positif mengandung parasit cacing tersebut yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Firs, Farmer Jack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, dan Hosen. Kemudian, Jojo, IO, Naraya, Poh Sung, Pronas, Sempio, TLC, TSC, Maya, Nago/Nagos, Pesca, LSC, Ranesa, S&W, serta Kings Fisher.

 

3 dari 3 halaman

Lakukan Pemusnahan

Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriatna mengatakan, ikan makarel yang tercemar parasit cacing tidak layak untuk dikonsumsi karena pada orang yang sangat hipersensitif bisa menimbulkan alergi.

"Bahkan gejala mual dan muntah," kata Ujang di Jambi Jumat 30 Maret 2018.

Ia menjelaskan, pada temuan sebelumnya, sebanyak 62.191 kaleng ikan makarel merek Hoki telah diamankan dan posisi pengamanan di distributor.

"Sekarang kita sedang pada posisi Pembenahan administrasi untuk dilakukan pemusnahan kemudian," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan, tidak semua produk makarel ditarik, tetapi ada nomor bets-nya.

Ariansyah juga mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh Satgas Pangan di kabupaten/kota untuk segera melakukan sidak.