Liputan6.com, Palembang - Satu lagi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), terungkap. Tyas Dryantama (19), menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, 31 Maret 2018, sekitar pukul 19.30 WIB. Tyas adalah mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan di Universitas Sriwijaya (Unsri).
"Tersangka Tyas menyerahkan diri ke Polda Sumsel diantarkan oleh bapak kandungnya sendiri," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), AKBP Azis Andriyansyah, Minggu (1/4/2018), dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Rahmat Kosamsi (50), ayah kandung Tyas, menyerahkan anaknya ke polisi karena dihantui rasa bersalah setelah anaknya tersebut berbuat keji terhadap korban. Padahal, korban masih satu almamater dengan anaknya, karena merupakan alumnus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unsri tahun 1993.
Sebelumnya, petugas Polda Sumsel mengambil tindakan tegas dengan menembak mati terhadap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online, Tri Widiyantoro (44). Kedua pelaku ditembak karena melawan petugas.
Saat ini, tiga dari empat tersangka perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online itu sudah diungkap pihak kepolisian. Satu tersangka lain, Hengky yang masih menjadi buronan kepolisian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sembunyi di Kampung Halaman
Tyas diketahui bersembunyi di kampung halamannya di Dusun III, RT9, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, selama lebih dari 45 hari usai melakukan perampokan terhadap korban.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengungkapkan pelaku Tyas diketahui berperan sebagai otak dari tindak kejahatan tersebut diketahui dari pengakuan tersangka Bayu.
"Empat tersangka mengatur rencana dengan memesan taksi online. Aksi sadis itu mereka lakukan dengan berpura-pura memesan angkutan dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, Pakjo, Palembang, menuju Kenten Ujung, Banyuasin, Kamis 15 Februari," katanya.
Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti. Ketika itulah salah seorang tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang.
Sementara itu, tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasad korban dibuang ke semak-semak, dan baru ditemukan polisi dalam kondisi mengenaskan pada Jumat, 30 Maret 2018.
Â
Advertisement
Hendak Kabur, Satu Tersangka Ditembak Mati
Dalam penelusuran, tersangka Poniman (21) terpaksa ditembak mati polisi karena berusaha melarikan diri saat berusaha diringkus di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis, 29 Maret 2018.
Polisi juga meringkus tersangka Bayu (20) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Bayu juga dilumpuhkan dengan sebelas tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Kini, ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang.
Menurut Kapolda Sumsel, hidup atau mati pelaku yang masih buron akan ditangkap, petugas masih terus memburu. "Sebelum itu, silakan menyerahkan diri," katanya.
Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. "Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, tiga pasal sekaligus," ujarnya.