Liputan6.com, Jambi - Sekian lama menjadi masalah tak berujung, sejumlah petugas gabungan akhirnya menggelar aksi "bersih-bersih" di kawasan hutan Taman Nasinal (TN) Kerinci Seblat atau TNKS. Puluhan pondok yang dihuni para perambah di kawasan TN Kerinci Seblat dirobohkan.
Menurut informasi, aksi bersih-bersih hutan TN Kerinci Seblat dari perambah itu digelar pada Kamis, 29 Maret 2018. Lokasinya berada di Desa Sungai Lalang dan Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Advertisement
Baca Juga
Dua desa tersebut merupakan titik terbanyak akan masuknya para perambah di kawasan TN Kerinci Seblat yang ada di Kabupaten Merangin. Tak hanya ratusan, bahkan ribuan perambah datang dari berbagai daerah di Sumatera untuk mencari "peruntungan" dengan membuka lahan yang sebenarnya dilarang secara hukum.
Tak hanya merusak kawasan taman nasional, masuknya para perambah juga menimbulkan konflik sosial. Khususnya dengan warga desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TN Kerinci Seblat. Beberapa kali sempat terjadi gesekan berujung kericuhan sehingga memaksa aparat kepolisian serta TNI turun tangan.
Menurut Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar TN Kerinci Seblat, Jaya Sumpena, operasi penertiban itu digelar selama empat hari dengan melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Pemkab Merangin, serta Balai Besar TN Kerinci Seblat.
"Total ada 37 pondok dan rumah telah dirobohkan petugas. Tidak ada perlawanan, penertiban berjalan lancar," ujar Jaya di Kabupaten Merangin, Minggu, 1 April 2018.
Â
Dipulangkan ke Daerah Asal
Menurut Jaya, usai penertiban tersebut, petugas kemudian mengumpulkan para perambah untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Sebelumnya, pihak Balai Besar TN Kerinci Seblat membantu pemulangan tersebut dengan menyewa kendaraan transportasi.
Para perambah dipulangkan ke sejumlah daerah ,seperti Muara Enim, Pagar Alam, Lubuklinggau, serta Bengkulu.
Ia menjelaskan, sebelum digelar operasi penertiban, petugas Balai Besar TN Kerinci Seblat terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta imbauan. Intinya, warga diberi tahu agar tidak lagi membuka lahan atau mendirikn pondok di kawasan TN Kerinci Seblat.
Sementara, kawasan hutan yang sebelumnya digarap perambah selanjutnya akan direhabilitasi dengan ditanami pohon.
Â
Advertisement
Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Sebelumnya, masalah perambahan di kawasan TN Kerinci Seblat juga menjadi bahan aduan oleh Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, kepada pemerintah pusat melalui anggota Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang dipimpin Irjen Pol Tjetjep Agus S saat berada di Jambi, Selasa, 13 Maret 2018 lalu.
Di depan tujuh anggota Wantannas yang hadir di Jambi saat itu, Fachrori meminta bantuan pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik perambahan hutan yang terjadi di kawasan TN Kerinci Seblat.
"Pemerintah provinsi dan kabupaten telah berupaya untuk menyelesaikannya. Kami meminta bantuan pusat untuk menyelesaikan dan memberi solusi kepada kami dan juga masyarakat yang melakukan perambahan atau memanfaatkan lahan TNKS untuk kegiatan pertanian," ujar Fachrori.
Menanggapi keluhan itu, Irjen Pol Tjetjep Agus S selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Wantannas mengatakan, dialog bersama Wagub serta seluruh komponen di Jambi merupakan bagian dari tugas Wantannas terkait dengan program pemerintah, yakni 9 Nawacita yang ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Tjetjep, tugas pembinaan ketahanan nasional itu mencakup bidang politik, sosial, kebudayaan, demografi, geografi, dan sumber daya alam. Permasalahan-permasalahan yang ada di daerah, seperti di Jambi nantinya akan dirangkum dalam satu kajian.
"Kajian ini akan kita laporkan kepada Presiden. Nanti Bapak Presiden memberikan masukan-masukan, perintah kepada kementerian, baru nanti turun ke provinsi," kata Tjetjep.
Â
Rusak Akibat Perambahan
Kawasan TNKS terletak di empat provinsi di Sumatera, yakni Jambi (paling luas), Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Terletak di rangkaian pegunungan Bukit Barisan, luasnya menghampar hingga 1,386 juta hektare (seperti termaktub di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 192/KPS-II/1996 Tahun 1996).
Tak hanya taman nasional terluas di Sumatera, TNKS juga menjadi kawasan hutan tropis penting dunia.
Berdasarkan data Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatera, kawasan ini adalah tempat ideal untuk ratusan flora hingga habitat bagi sejumlah populasi satwa langka. Misalnya, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, kijang sumatera, dan lebih dari 372 jenis burung termasuk 16 jenis burung endemik.
Dari data itu pula diketahui, ada 436 desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan TNKS. Karena itu, kawasan ini dinilai amat penting dalam ekosistem di Pulau Sumatera. Hingga tahun 2004, kawasan TNKS telah didaftar masuk World Heritage Site (Situs Warisan Dunia) sebagai Cluster Mountainous Tropical Rainforest Heritage Site of Sumatra (TRHS).
Meski sudah masuk sebagai Situs Warisan Dunia, nyatanya hutan TNKS adalah "surga" yang amat menggoda, khususnya bagi para perambah. TFCA Sumatera menyebut, sejak tahun 2000, puluhan ribu hektare kawasan hutan, baik hutan konservasi maupun hutan produksi dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, perkebunan, hingga pertambangan.
Sementara, pemerintah daerah lebih tertarik kepada masuknya investasi perusahaan besar yang dianggap dapat menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak yang lingkungan ditimbulkan.
Selain itu, penegakan hukum dinilai masih lemah, sehingga memacu laju percepatan kerusakan hutan serta berdampak langsung pada semakin berkurangnya habitat dan populasi satwa liar.
Hasil evaluasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2006 menunjukkan sejumlah aktivitas mengancam kawasan hutan TNKS. Mulai dari pembalakan liar, perburuan, perambahan, hingga sejumlah rencana pemerintah daerah yang ingin membelah hutan TNKS dengan alasan sebagai jalur ekonomi.
Aktivitas tersebut menyebar hampir di seluruh kawasan TNKS yang membentang di empat provinsi. Aktivitas perambahan TNKS di Jambi terpantau di Kabupaten Merangin, tepatnya di Kecamatan Jangkat. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, ribuan warga pendatang membuka lahan baru di kawasan TNKS untuk dijadikan perkebunan kopi.
Kegiatan itu tak hanya memicu kerusakan hutan, tetapi juga konflik dengan warga desa yang berbatasan dengan TNKS. Sementara, rencana pembukaan jalan di kawasan TNKS di Provinsi Jambi juga beberapa kali dicetuskan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Salah satunya adalah rencana membuka akses ekonomi dengan membuka jalan dari Lempur (Kabupaten Kerinci) menuju Sungai Ipuh di Provinsi Bengkulu. Kemudian jalur dari daerah Hiang (Kabupaten Kerinci) menuju Tanah Tumbuh di Kabupaten Bungo.
Advertisement