Sukses

Polisi Tangkap Petinggi PAN dan Anak Mantan Wali Kota Jambi Saat Pesta Narkoba

MH dan FA yang seorang petinggi partai serta anak mantan Wali Kota Jambi pernah ditangkap aparat karena kasus narkoba.

Liputan6.com, Jambi - Warga Jambi baru saja dihebohkan dengan penangkapan seorang petinggi salah satu partai bersama seorang anak mantan Wali Kota Jambi di salah satu kompleks perumahan di Kota Jambi pada Kamis, 29 Maret 2018 karena kasus narkoba.

Berdasarkan informasi, ada empat orang yang ditangkap jajaran Polresta Jambi pada Kamis itu. Penangkapan itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Kompleks Perumahan Camat, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Keempat orang yang ditangkap itu di antaranya MH (27), warga Kelurahan Pal V Kotabaru, Kota Jambi. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Batanghari, Jambi. Selain sebagai petinggi partai, MH diketahui juga sebagai anak dari Wakil Bupati Batanghari saat ini.

Kemudian ada seorang pria berinisial FA (28), warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. FA diketahui sebagai anak mantan Wali Kota Jambi. Sementara dua orang lainnya adalah JG (41), warga Kompleks Perumahan Camat, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Ia diketahui sebagai salah satu PNS di Kabupaten Muarojambi.

Lalu ada satu pria lain lagi, yakni HM (39), warga Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. HM disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan.

Dalam ekspose penangkapan itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, dari hasil penyelidikan status keempat orang yang ditangkap itu adalah sebagai tersangka tindak pidana narkotika.

Fauzi juga membenarkan, dua dari empat tersangka itu adalah seorang pengurus partai dan mantan pejabat di Jambi.

"Kasus ini masih terus kita dalami, karena track record mereka pernah berulang pada kasus yang sama," ujar Fauzi di Jambi, Senin 2 April 2018.

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Penangkapan

Dari informasi yang berhasil dihimpun, bermula dari sebuah informasi, anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengendus sebuah rumah di Kompleks Perumahan Camat, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang diduga dijadikan ajang pesta narkoba.

Petugas lantas menggerebek rumah tersebut dan mendapati tiga orang laki-laki tengah pesta narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak dua paket serta sebuah alat isap atau bong yang teronggok di lantai rumah.

Polisi juga menemukan barang bukti satu paket sabu yang tersimpan di saku celana milik FA.

Kepada polisi, FA mengaku sebelum mendapat paket sabu tersebut terlebih dahulu menyerahkan uang Rp 1,2 juta kepada HM untuk membeli sabu. Bermodal uang itu, HM pergi menemui seseorang (diduga bandar) berinisial K. Usai mendapatkan paket sabu tersebut, HM langsung menyerahkannya kepada FA dan langsung pulang.

HM ditangkap beberapa saat usai penggerebekan itu. Ia diciduk aparat Polresta Jambi sekitar pukul 03.00 WIB saat berada di depan sebuah minimarket di kawasan Sungai Kambang, Kota Jambi.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Jambi. Para tersangka diancam dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

 

3 dari 3 halaman

Sebelumnya Pernah Ditangkap Narkoba

Baik HM maupun FA ternyata sebelumnya juga pernah ditangkap gara-gara narkoba.

Saat itu, HM ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi pada Sabtu, 30 Juli 2016. Ia digerebek tengah menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.

Dari pengembangan selanjutnya, BNN kemudian menangkap satu orang lain berinisial RD.

Sementara FA sebelumnya pernah juga ditangkap polisi pada kasus yang sama. FA yang seorang anak mantan Wali KotaJambi itu diciduk aparat Polda Jambi sekitar bulan Agustus 2010.

Berdasarkan informasi yang berkembang saat itu, FA ditangkap bersama tiga orang rekannya yakni AK, SH dan AM di sebuah kantor di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada Kamis sore, 19 Agustus 2010 sekitar pukul 16.00 WIB.

Keempat orang itu diduga ditangkap saat asik pesta narkoba. Dari penggerebekan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah bong kaca, dua pirex kaca, satu tabung kaca besar, satu dot karet, pipet plastik, kertas timah serta pemantik.

Namun polisi saat itu tidak mendapati adanya barang bukti sabu. Sehingga, sebagai pembuktian yang menguatkan, penyidik mengirim sampel darah FA beserta ketiga rekannya ke Pusat Laboratorium dan Forensik di Palembang (Sumatera Selatan).

Penangkapan FA dan tiga temannya saat itu adalah bagian dari operasi selama bulan suci Ramadan 2010.