Liputan6.com, Malang - DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berpotensi tak bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal. Ini menyusul separuh wakil rakyat Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan sebagian di antaranya sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tinggal butuh pengesahan DPRD Kota Malang. Antara lain ranperda tentang Corporate Social Responbility (CSR), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan ranperda warung internet.
"Empat ranperda itu sudah selesai dibahas, tinggal pengesahan agar jadi perda. Putusan pengesahan harus dihadiri 2/3 anggota dewan agar kuorum," ucap Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, Selasa, 3 April 2018.
Advertisement
Baca Juga
Situasi saat ini menyulitkan legislatif mengesahkan keempat ranperda itu. Sebab, dari 45 anggota dewan, ada 18 anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antara para tersangka itu, sudah 13 orang yang ditahan dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2015.
Selain mereka, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka.
Abdul Hakim sendiri dan 5 orang lainnya akan diperiksa KPK di Jakarta, pada Jumat, 6 April mendatang. Jika seluruh tersangka itu ditahan, hanya tersisa 27 anggota dewan. Artinya, tak kuorum menggelar sidang pengesahan keempat ranperda sesuai Pasal 105 ayat 2 Tata Tertib DPRD Kota Malang.
"Mudah–mudahan bisa tetap kuorum anggota yang hadir agar bisa mengambil putusan pengesahan," ujar Hakim.
Saat ini juga tengah ada agenda paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun anggaran 2017. Dalam waktu dekat juga ada penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018 sampai pembahasan RAPBD 2019.
"Kami tak berani berandai-andai. Saya kira persoalan Kota Malang ini juga jadi persoalan provinsi dan pusat, saya yakin akan ada langkah selanjutnya," ucap Hakim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Mau Diganti
Salah satu solusi agar pengesahan keempat ranperda maupun pembahasan anggaran tak macet di tengah jalan adalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Terutama dari anggota DPRD Kota Malang yang tersangkut kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015.
Meski demikian, Abdul Hakim menyebut langkah politik itu cenderung sulit dan butuh waktu panjang. "Ini pilihan sulit. Belum tentu anggota dewan itu mau mundur lewat mekanisme PAW," ujar Hakim.
Arif Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang, sebelumnya juga sudah ditahan sejak Agustus 2017 silam. Ia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Arif pun hanya mundur dari jabatannya, tapi tetap tercatat sebagai anggota dewan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Widyagama Malang, Anwar Cengkeng meminta partai politik agar melakukan PAW pada anggotanya yang tersangkut kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015.
"Agar fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan dari dewan tetap bisa berjalan," kata Anwar.
Sebab, warga akan jadi pihak yang paling dirugikan jika tak ada partai politik ataupun anggota dewan yang mau PAW. Berbagai program pembangunan di Kota Malang pun terancam tak bisa terealisasi.
Advertisement