Liputan6.com, Cirebon - Aktivitas ilegal warga negara asing (WNA) di Pantura Jawa Barat membuat petugas Imigrasi kelas II Cirebon bertindak tegas. Kali ini, Imigrasi Kelas II Cirebon menangkap WNA asal Jerman, Werner Rolf Wullenkord, di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 3 April 2018.Â
Baca Juga
Advertisement
"Baru tadi siang kami bawa ke kantor imigrasi dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Andrianto, Selasa petang.
Tito mengaku penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat. Dia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, Imigrasi Cirebon langsung turun ke lapangan.
Tito mengaku, selama tujuh hari, petugas imigrasi Cirebon menyelidiki Rolf Wullenkord. Dari hasil penyelidikan sementara, warga Jerman itu tinggal dan menetap di Tangerang.
"Saat penangkapan, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal asli. Sementara dari sistem yang kami periksa, yang bersangkutan izin tinggal sudah habis," kata Tito.
Tito menyebutkan, di Indonesia, Rolf Wullenkord menggunakan visa kunjungan sosial budaya yang dikeluarkan oleh KBRI Singapura pada 23 Juni 2008.
Rolf tidak bicara banyak terkait penangkapan yang dilakukan petugas Imigrasi Cirebon. Ia juga harus menjalani berbagai macam pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Cirebon.Â
Nikah Siri
Dari informasi yang didapat, WNA Jerman tersebut menjadi pengajar privat Bahasa Inggris di Tangerang dan menikah siri dengan Enih, warga Indramayu pada 2017. Mereka belum dikaruniai anak.
Tito mengatakan, saat penangkapan, WNA asal Jerman tersebut tengah berada di kampung istri sirinya di Indramayu selama lebih dari seminggu. "Sepertinya, WNA tersebut mualaf tapi akan kami periksa," kata dia.
Tito mengaku belum menemukan bukti konkret terkait aktivitasnya mengajar privat Bahasa Inggris. Maka itu, dia belum bisa memberi penjelasan secara rinci terkait penangkapan WNA asal Jerman tersebut.
Imigrasi Cirebon juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memaksimalkan pemeriksaan. Imigrasi juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran undang-undang.
"Berdasarkan aturan Undang-undang keimigrasian kalau visa kunjungan maksimal 60 hari diperpanjang sampai empat kali tapi ini sejak tahun 2008 jadi sudah hampir 11 tahun lebih dan tidak ada dokumen terbaru," ungkap dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement