Sukses

Gagal Gemukkan Sapi, 3 Pejabat Jambi Dihukum 18 Bulan Penjara

Ketiga pejabat itu terbukti melakukan persekongkolan jahat dengan seorang rekanan pada program penggemukkan sapi sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah

Liputan6.com, Jambi Seorang mantan Kepala Dinas Peternakan di Provinsi Jambi bernama Akhdiyat baru saja divonis hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara karena gagal menggemukkan 400 ekor sapi pada 2014 di daerah itu.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin, 2 April 2018. Akhdiyat juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha membacakan amar putusannya.

Selain Akhdiyat, ada tiga orang lagi yang divonis hakim dalam kasus yang sama. Mereka adalah Putra Sebayang selaku Direktur CV Barokah Utama. Ia merupakan rekanan pemenang lelang proyek penggemukan sapi tersebut.

Oleh hakim, Putra Sebayang dihukum paling berat yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 445 juta.

Kemudian ada Naksabandi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Don Sebastian selaku Ketua Panitia Lelang penggemukan sapi. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Oleh hakim, perbuatan keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 3 jo 18 UU N0 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap putusan itu, keempat terdakwa diberi waktu satu pekan untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Dugaan Persekongkolan Jahat

Bermula pada 2014 lalu, Pemprov Jambi melalui Dinas Peternakan setempat menggelontorkan dana sebesar Rp 3,2 miliar untuk membeli 400 ekor sapi untuk program penggemukan.

Untuk memuluskan program tersebut, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi saat itu, Akhdiyat ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PKK). Ada pula Kepala Bidang (Kabid) Budidaya Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Naksabandi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sebagai ketua panitia lelang tender program tersebut ditunjuk pejabat di Dinas Peternakan Provinsi Jambi atas nama Don Sebastian Tarigan. Lalu, ada nama Putra Bakti Sebayang selaku pihak swasta atau rekanan CV Barokah Utama yang belakangan berhasil memenangkan tender pengadaan 400 ekor sapi penggemukan tersebut.

Dalam perjalanannya, tercium adanya dugaan persekongkolan jahat dari keempat orang itu. Akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Butuh waktu hingga awal 2017, sebelum Kejati Jambi menetapkan Akhdiyat yang kini tidak menjabat lagi sebagai Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Naksabandi, Don Sebastian Tarigan dan Putra Bakti Sebayang sebagai tersangka kasus penggemukan sapi. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta mengumpulkan berbagai bukti.

"Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp 994 juta," ujar F Rozi, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, Jumat, 17 November 2017 lalu.

 

3 dari 3 halaman

Fakta Pengaturan Tender

Dalam proses persidangan pada November 2017 lalu terungkap fakta ada pengaturan tender dalam proyek penggemukkan sapi tersebut.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan saksi Ermiyati selaku Kasi Pengembangan Sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi sekaligus pejabat yang ditunjuk sebagai pembantu PPTK dalam program penggemukan sapi tersebut.

Dalam sidang itu, Ermiyati mengungkap ada upaya pengaturan pemenang tender dalam pembelian 400 ekor sapi itu. Tak itu saja, ia juga menyampaikan rencana yang tak sesuai karena awalnya ratusan sapi penggemukan itu akan didatangkan dari Lampung sebagaimana hasil survei selama tiga hari oleh tim.

"Pada kenyataannya sapi tidak didatangkan dari Lampung, melainkan dari Bima (Nusa Tenggara Timur)," ujar Ermiyati memberikan kesaksiannya.

Ermiyati juga mengungkap kejanggalan lain. Ternyata, sapi-sapi yang didatangkan itu tidak sesuai bobot yang ada. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), sapi untuk penggemukan harus sehat, tinggi dengan bobot rata-rata minimal 170 kilogram.

Faktanya, sapi yang didatangkan justru bermacam-macam. Ada yang besar, ada pula yang kecil, dan kurus. Sapi yang didatangkan juga tidak dikandangkan di lokasi sesuai perencanaan yakni di daerah Pijoan, Kabupaten Muarojambi, tetapi dibawa ke tempat lain.

Bahkan dari pengakuan saksi lainnya, ada beberapa sapi yang justru dipotong. Alasannya karena pada waktu itu untuk kebutuhan operasi pasar khusus daging sapi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Â