Liputan6.com, Kupang- Wali Kota Kupang Jefirtson (Jefri) Riwu Kore diperiksa oleh aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/4/2018) pagi.
Jefri diperiksa polisi karena dilaporkan oleh Leksi Salukh, wartawan Victory News, Sabtu (24/3/2018). Leksi melaporkan orang nomor satu di Kota Kupang itu ke polisi karena dimaki dan diancam saat sedang wawancara.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho membenarkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jefri.
Advertisement
"Ya, Wali Kota diperiksa terkait laporan salah satu wartawan di kota ini," ucap Anthon kepada Liputan6.com, Rabu (4/4/2018).
Menurut Anthon, Jefri diperiksa oleh penyidik tindak pidana ringan Satuan Shabara, Polres Kupang Kota.
"Pak Wali Kota sangat kooperatif dalam kasus ini," ucap Anthon tanpa menjelaskan secara detail alur pemeriksaan terhadap Jefri.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Leksi Salukh, wartawan Victory News, koran lokal di Kupang, melaporkan Wali Kota Kupang Jefirtson R Riwu Kore ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 24 Mei 2018 pagi.
Leksi mengadukan Jefirtson karena merasa tidak terima dirinya dimaki dan diancam.
Menurut Leksi, Jefirtson tidak terima dengan berita yang ditulisnya yang berjudul "Jefri Enggan Jelaskan Kepergiannya ke AS".
Setelah berita itu terbit pada Jumat lalu, Leksi mencoba konfirmasi ke Jefirtson via telepon tentang hasil kunjungannya ke Amerika Serikat belum lama ini.
Jefirtson kemudian membalas pesan Leksi, sekaligus mengirim foto koran dan menanyakan alasan Leksi menulis berita dengan judul yang menurut Jefirtson telah menyudutkannya.
Tak berselang lama, Jefirtson menelepon Leksi via aplikasi WhatsApp, lalu memaki dan mengancam dia. Leksi merekam semua pembicaraan itu dan menjadikannya sebagai barang bukti.
"Yang membuat saya tidak nyaman itu, dia sebut saya '... monyet dan anjing...', serta mengancam saya. Saya pun dengan tenang menjelaskan maksud saya konfirmasi, tapi beliau terus memaki saya. Saat itu saya berada di dalam ruang redaksi sehingga didengar oleh rekan saya yang lain," ujar Leksi.
Wartawan Kupang Laporkan Wali Kota ke Polisi
Redaksi Harian Victory News melaporkan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur atas dugaan penghinaan terhadap salah satu awak medianya, Sabtu, 24 Maret 2018. Laporan itu tertuang dalam nomor : LP/B/238/III/2018/SPKT RESOR KUPANG KOTA.
"Siang ini, kami jajaran redaksi mengantar saudara Leksi Salukh selaku wartawan desk Kota Kupang untuk melaporkan Wali Kota Kupang atas penghinaan yang dilakukannya terhadap wartawan kami," kata Pemimpin Redaksi Victory News, Stevie Johannis di Kupang usai membuat laporan polisi.
Dia mengatakan, kasus itu bermula ketika wartawan surat kabar itu mengkonfirmasi tujuan kunjungan Wali Kota Kupang ke Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Pertanyaan itu disampaikan melalui pesan teks WhatsApp.Â
"Dan beliau mengatakan akan menjelaskannya setelah kembali dari Amerika," katanya.
Setelah kembali dari Amerika Serikat, lanjutnya, Leksi mencoba kembali mewawancarai wali kota. Namun, Jefri tak kunjung menerangkan perjalanan ke luar negeri itu.
"Besoknya kami memuat berita bahwa Pak Wali saat itu enggan membuat keterangan soal kepergiannya ke Amerika," katanya.
Stevie menjelaskan setelah pemberitaan diterbitkan, wali kota langsung mengirim pesan tertulis kepada wartawan dan terjadilah wawancara lanjutan. Namun saat wawancara berlangsung, wali kota mengeluarkan kata-kata yang dinilai menghina wartawan, baik sebagai pribadi maupun lembaga.
"Setelah kami berkonsultasi dengan dewan redaksi, kami memutuskan untuk proses hukum. Ini sudah yang kedua kali kata-kata tidak etis dari wali kota kepada awak media kami, sebelumnya itu kami anggap bisa diterima dan diperbaiki," katanya.
Sementara, Liputan6.com berupaya mengkonfirmasi persoalan itu kepada Wali Kota Kupang lewat pesan WhatsApp dan telepon. Namun, ia tidak merespons.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement