Liputan6.com, Sampang - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan politikus Partai Demokrat berinisial AR karena menjadi tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan penggelapan uang proyek.
"Memang benar, dan berkas penyidikan sudah dinaikkan," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto di Sampang, Kamis, 5 April 2018, dilansir Antara.
AR yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, berurusan dengan aparat penegak hukum atas laporan dari tiga warga Sampang. Mereka melaporkan AR atas kasus yang berbeda.
Advertisement
Baca Juga
Dua orang terkait kasus penipuan perekrutan CPNS dan satu orang lagi melaporkan kasus penggelapan uang proyek. Korban kasus penipuan CPNS mengalami kerugian Rp 300 juta lebih. Sedangkan, kerugian kasus uang proyek Rp 150 juta lebih.
"Kasus CPNS ini sudah lama dijanjikan terlapor sejak tahun 2015, kalau penggelapan uang proyek tahunnya lupa, yang jelas kasusnya terus kami dalami," katanya menjelaskan.
Â
Â
Respons Pimpinan DPRD
Kasus penipuan perekrutan CPNS dan penggelapan uang proyek yang melibatkan politikus Partai Demokrat Sampang tersebut terendus, setelah polisi mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sampang tertanggal 29 Maret 2018.
"Dari sana sudah diketahui bahwa yang bersangkutan telah menjadi tersangka," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Joko Suharyanto.
Joko menjelaskan, AR disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah mengaku belum mengetahui tentang penetapan Ketua Komisi I DPRD Sampang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan tersebut. Ia juga belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Sampang.
Namun, bila wakil rakyat itu terlibat hukum, ia akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga kehormatan dewan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement