Sukses

Protes Puisi Kontroversial Sukmawati Juga Bergaung di Solo

Ratusan massa dari berbagai elemen Muslim di Solo menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Solo

Liputan6.com, Solo - Ratusan orang dari Solo dan wilayah sekitarnya menggeruduk Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/4/2018). Kedatangan mereka meminta kepolisian untuk segera memproses hukum Sukmawati Soekarnoputri yang membacakan puisi kontroversi.

Pantauan Liputan6.com, ratusan peserta aksi itu berasal dari berbagai elemen muslim di Solo Raya, di antaranya dari FPI, MMI, LUIS, JAS, dan Laskar Hizbullah. Aksi yang dipusatkan depan Mapolresta Solo itu digelar oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa itu terlihat membentangkan spanduk yang memuat wajah Sukmawati Soekarnoputri lengkap dengan tulisan: 'Menolak Kebenaran, Merendahkan Orang Lain'.

Sejumlah polisi dan polwan tampak mengamankan jalannya unjuk rasa yang digelar di jalan raya itu. Meskipun memakan setengah badan jalan, demonstrasi itu tidak sempat memacetkan arus lalu lintas di depan Mapolresta Solo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Layangkan Surat ke Kapolri

Ketua Divisi Advokasi DSKS, Endro Sudarsono mengungkapkan unjuk rasa yang diikuti ratusan peserta dari elemen Muslim Solo Raya itu untuk dukungan penanganan proses hukum terhadap Sukmawati. Selain menggelar demo, pihaknya juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolri untuk memberikan dukungan dalam menangani perkara tersebut.

"Dalam surat yang disampaikan kepada Kapolri melalui Polresta Solo, kami meminta kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan proses hukum kasus Ibu Sukmawati," ujar dia di sela unjuk rasa di depan Mapolresta Solo, Jumat (6/4/2018).

Menurut Endro, puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati menjadi polemik. Ia menduga apa yang disampaikan putri mendiang Presiden pertama RI Sukarno atau Bung Karno dalam puisinya itu melanggar Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama. Untuk itu, DSKS meminta kepada Kapolri untuk segera memeriksa semua pelapor, memanggil saksi,dan mengumpulkan barang bukti.

"Panggil para saksi ahli yang kompeten, baik dari MUI, ahli bahasa, maupun ahli pidana. Jika telah menenuhi unsur pasal yang disangkakan, mohon kiranya Kapolri melakukan penahanan kepada Ibu Sukmawati," harapnya.

3 dari 3 halaman

Permohonan Maaf Dinilai Tak Gugurkan Proses Hukum

Sementara itu terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Sukmawati atas pembacaan puisi kontroversi itu, ia menilai bahwa bagi umat Islam permintaan maaf itu terbuka untuk siapa pun yang telah mengakui kesalahannya. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan.

"Ibu Sukmawati telah meminta maaf, tapi secara hukum di negara kita mengamanahkan bahwa permintaan maaf itu tidak menggugurkan tentang proses pidananya. Proses hukum tetap harus berjalan," Endro menegaskan.

Sebab itu, ia pun meminta kepada kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum. Pasalnya, cepat atau tidaknya proses hukum terhadap Sukmawati akan berdampak terhadap reaksi masyarakat.

"Kalau kepolisian proaktif, maka aksi demo oleh masyarakat akan segera teredam. Tetapi kalau terkesan lamban, maka reaksi masyarakat akan menguat. Kita tidak ingin kasus 212 terjadi lagi dalam kasus Ibu Sukmawati," kata Endro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.