Liputan6.com, Jambi - Aksi penyelundupan benih lobster asal Indonesia ke luar negeri kembali terungkap di Jambi. Kali ini, sebanyak 107.525 ekor benih lobster asal Lombok (Nusa Tenggara Barat) kedapatan diselundupkan menuju Singapura dan Vietnam.
Beruntung, setelah menempuh lebih dari 2.100 kilometer atau sekitar 50 jam perjalanan darat dari Lombok, ratusan ribu benih lobster yang terbungkus plastik bening dan dikemas dalam 12 boks besar dapat digagalkan petugas Kepolisian Air (Polair) Polda Jambi bersama anggota Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Kelas I Jambi.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterangan resminya, Wakapolda Jambi Kombes Pol Amad Haydar mengatakan, selain mengamankan barang bukti ratusan benih lobster, petugas juga menangkap lima orang pelaku penyelundupan.
Kelima pelaku tersebut adalah HR, AR, dan JN sebagai kurir, SR dan IH sebagai orang yang melakukan pengemasan benih lobster.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis malam, 5 April 2018 sekitar pukul 19.45 WIB di kawasan Taman Tanggo Rajo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Oleh para pelaku, ratusan benih lobster itu diangkut menggunakan satu unit mobil L300 yang turut disita petugas sebagai barang bukti.
Selanjutnya, dari pengembangan sementara, aparat menggeledah sebuah gudang di Kelurahan Sipin, Kota Jambi. Di situ, aparat menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengemas benih lobster sebelum diselundupkan ke Singapura. Perjalanan ke Singapura rencananya akan menggunakan jalur laut melalui Desa Kuala Lagan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam hingga delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Dari pengakuan pelaku, dalam beberapa tahun terakhir mereka sudah menyelundupkan benih lobster sebanyak empat kali. Dan kali ini berhasil digagalkan," ujar Haydar di Jambi, Jumat, 6 April 2018.
Â
Cukong Asing
Haydar menjelaskan, benih lobster diselundupkan dari daerah asal di Lombok melalui jalur darat menuju Jakarta, kemudian menuju Jambi. Dari Jambi selanjutnya melalui jalur laut untuk diangkut menuju Singapura.
"Di sana (Singapura), sudah menunggu bandar atau cukong. Oleh mereka kemudian dijual kembali ke negara lain, salah satunya Vietnam," ujar Haydar menjelaskan.
Modus tersebut kerap dilakukan para penyelundup benih lobster. Hal itu menjadikan pelaku yang tertangkap kebanyakan hanya pelaku yang ada di Indonesia. Sebab, para cukong atau penyandang dananya berada di luar negeri.
"Mereka (cukong), hanya menransfer uang ke pelaku di Indonesia. Lalu menunggu di Singapura," ucap Haydar.
Menurut dia, selama ini Indonesia dikenal sebagai salah satu penghasil lobster terbesar di dunia. Harga lobster di pasar internasional yang menggiurkan, menarik para pelaku penyelundupan.
Sementara, wilayah Jambi menjadi daerah cukup strategis dalam alur penyelundupan benih lobster. Di pesisir timur Jambi banyak terdapat pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus. Dari sini, para penyelundup lantas mengangkut benih-benih lobster menuju Singapura.
Sebelumnya, pada Januari 2018 lalu, jajaran Polda Jambi juga menggagalkan penyelundupan 74 ribu benih lobster yang akan dibawa menuju Singapura.
Â
Advertisement
Benih Lobster Dilepasliarkan di Pangandaran
Usai menyita 107.252 ekor benih lobster itu, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Jambi merencanakan akan melepasliarkan benih lobster itu ke perairan selatan Jawa, tepatnya di Pangandaran, Jawa Barat.
Kasi Pengawasan Data dan Informasi (BKIPM) Jambi, Paiman mengatakan, perairan Pangandaran dipilih karena cocok dengan habitat awal di NTB, selain karena wilayah itu merupakan yang terdekat dari Jambi.
Rencananya, petugas BKIPM bersama anggota Polda Jambi akan berangkat ke Pangandaran pada Sabtu (7/4/2018) hari ini.
"Karena benih lobster itu rawan mati, sehingga harus cepat dilepasliarkan," ucap Paiman.
Â
Simak video pilihan berikut ini: