Sukses

Astaga, di Banyumas Anak-Anak Beli Cilok Bonus Nonton Video Porno

Pelaku menjual cilok seharga Rp 2.000 dengan imbalan mempertontonkon video porno kepada pembeli yang kebanyakan masih anak-anak.

Liputan6.com, Banyumas - Beragam trik iklan dilakukan untuk memasarkan produk. Wanita-wanita cantik dikontrak untuk membuat sebuah produk lebih menarik. Namun, di Banyumas, ada yang menggunakan trik culas menggunakan video porno.

Seperti yang dilakukan oleh Hasanudin alias Sijum (36). Lantaran ingin dagangannya laris, pedagang cilok keliling ini memberi bonus kepada pembelinya untuk menonton video porno.

Padahal, kebanyakan pelanggannya adalah anak-anak usia dini, yang masih berusia TK atau SD. Sebab, tiap hari ia berkeliling dari sekolah ke sekolah dan perkampungan.

Rabu, 28 Maret 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjual cilok di belakang salah satu SD di Kecamatan Karanglewas. Pelaku menjual cilok seharga Rp 2.000 dengan imbalan mempertontonkon video porno kepada tiga anak.

Salah satu orangtua anak ini akhirnya mengendus siasat busuk pedagang cilok bonus video porno ini. Ia pun melapor ke kepolisian.

Memperoleh informasi itu, kepolisian langsung menyelidiki kasus ini. Setelah dianggap cukup, pelaku, penjual cilok bonus nonton video porno ini pun ditangkap.

2 dari 3 halaman

Pengakuan Pelaku

"Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Kamis (5/4/2018), tersangka kami tangkap saat tengah berjualan di belakang SDN 1 Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas," ucap Wakil Kepala Polres Banyumas, Komisaris Polisi Malpa Malaccopo, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu, 7 April 2018.

Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah berjualan di wilayah langganannya. Polisi juga menyita gerobak cilok bertuliskan "Cilok Asoy" dan ponsel yang digunakan pelaku untuk mempertontonkan video porno.

Pelaku lantas ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polres Banyumas. Di hadapan petugas, tersangka mengakui pernah memberikan tontonan kepada sejumlah siswa SDN 1 Pasir Wetan.

Tersangka mengiming-imingi para siswa untuk menonton video porno di ponselnya dengan syarat menjadi pelanggan setianya dan membeli kembali ciloknya.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti video porno di handphone tersangka. Dia (tersangka) sudah dua minggu jualan di situ (SDN 1 Pasir Wetan). Sementara baru ada tiga korban," Malpa menerangkan.

3 dari 3 halaman

Sesal Pedagang Cilok Bonus Nonton Video Porno

Kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jumlah korban aksi beli cilok bonus nonton video porno itu. Korban pun bakal menjalani konseling oleh psikiater untuk mengantisipasi dampak terhadap anak secara psikis.

Pelaku beli cilok bonus video porno ini diamankan oleh petugas karena tak seharusnya memberikan tontonan film porno kepada anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 37 Juncto pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Memang, penyesalan selalu datang belakangan. Ini pula yang dirasakan oleh pedagang cilok yang menghalalkan segala cara agar dagangannya laris ini.

Pelaku mengaku menyesal usai memperlihatkan video porno sebagai penglaris dagangan ciloknya. Ia mengaku baru dua kali memperlihatkan video porno tersebut.

Setelah teringat anaknya, ia menyudahi aksi nekatnya menjual cilok bonus video porno kepada anak-anak usia dini.

 

Simak video pilihan berikut ini: