Palembang - Habis manis sepah dibuang. Peribahasa itu mungkin tepat menggambarkan nasib Mawar (26). Mawar merasa demikian. Betapa tidak, warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, itu ditinggalkan begitu saja oleh sang pacar.
Padahal, dari hubungan terlarang yang dilakukan keduanya, telah membuahkan seorang bayi perempuan. Namun, sang kekasih berinisial Pt (29), warga Jalan Veteran, tak mau bertanggung jawab.
Merasa dicampakkan, Mawar menuntut pertanggungjawaban sang pacar. Ia mengadukan pacarnya itu ke Polresta Palembang, Minggu, 8 April 2018.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan cerita korban, 6 Maret 2017 lalu, dia diajak Pt ke sebuah indekos di Jalan Cambai Agung. Di sana, terjadilah hubungan terlarang itu.
"Pacar saya berjanji akan menikahi saya, Pak. Tapi syaratnya, saya harus kabur dari rumah orangtua dan berbohong dengan mengaku pindah tugas ke Jambi,” ucap korban.
Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Syamsul Fitri, membenarkan adanya laporan itu. "Kasusnya akan diselidiki," ungkapnya kepada JawaPos.com.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: