Sukses

Akhir Pelarian Perampok Rp 1 Miliar di Jambi

Si perampok sempat menyekap pemilik harta Rp 1 miliar sebelum menggasak barang berharganya.

Liputan6.com, Jambi - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Erly (38), warga Jalan Matahari I, RT 09 Kelurahan Selamet, Kota Jambi, yang merampok dan menyekap Edy Tan (34), warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Jambi, sehingga korban merugi Rp 1 miliar.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (6/4/2018) lalu, sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kepala Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir di Jambi, Senin (9/4/2018), dilansir Antara.

Aksi perampokan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2017. Korban disekap di dalam kamar sendirian saat pelaku menjarah seluruh harta dan barang berharga milik korban. Kala itu, suami korban sedang pergi bekerja.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Alamsyah Amir.

Dia menjelaskan si perampok beraksi sekitar pukul 13.50 WIB. Dalam aksinya, ia sempat menodong istri korban dengan pisau, kemudian menyekapnya di salah satu kamar.

Setelah itu, pelaku dengan leluasa membawa kabur harta benda milik korban. Dari rumah korban pelaku membawa brankas berisi emas sekitar dua kilogram, 11 serifikat tanah dan bangunan, uang tunai Rp 3 juta, satu komputer jinjing, serta telepon pintar merek Samsung Galaxy J5 W warna putih.

Aksi perampokan di rumah itu sempat terekam CCTV. Rekaman itu menguak identitas pelaku.

Setelah keberadaannya dicari, akhirnya pelaku berhasil diketahui, kemudian ditangkap. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

 

Simak video pilihan berikut ini: