Liputan6.com, Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa I Gede Dedi Setiawan (18) yang membakar kamar kos milik kekasihnya, Umay Saroh, karena tidak terima hubungannya diputus secara sepihak.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putra Atmaja di Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Dedi dengan Pasal 187 ke-2 KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain," kata JPU, dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Perbuatan terdakwa membakar kamar kos milik kekasihnya di Jalan Drupadi II Gang 99, Kuta, Kabupaten Badung, pada 8 Januari 2018, pukul 19.00 Wita, karena tidak terima dengan perlakukan Umay Saroh yang memutuskan hubungan cinta dengan terdakwa secara sepihak.
Sebelum membakar kamar kos korban, terdakwa mendatangi tempat kos kekasihnya untuk membicarakan status hubungan mereka. Namun, permintaan untuk ditemui tak digubris Umay dan perempuan itu tetap berada di dalam kamar kosnya.
Tak patah arang, terdakwa tetap menunggu kekasihnya sambil beberapa kali membujuk agar mau bertemu. Karena kesal keinginannya tidak dipenuhi korban, Dedi akhirnya mengambil tanah dan memasukkan cairan alkohol melalui ventilasi kamar kos korban agar mau keluar. Namun, korban tetap tidak menanggapinya.
Â
Â
Tetap Bertahan di Kamar
Karena kesal, pelaku kemudian mengambil kertas tisue dan membakarnya dengan menggunakan korek gas yang kemudian dimasukkan ke dalam kamar kos korban melalui ventilasi sehingga membuat gorden kamar korban terbakar dan korban juga sempat menggeser tempat tidurnya agar tidak ikut terbakar.
Korban yang tetap bertahan berada di dalam kamar kos dan membiarkannya hingga terdakwa pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada pemilik kos dan orangtuanya.
Didampingi orangtuanya, korban kemudian kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung mencari pelaku untuk diperiksa.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement