Sukses

Temuan Mengejutkan dari Remaja Mesum yang Digerebek di Hotel

Tim gabungan Polres Kebumen mendapati enam pasang remaja yang tengah berasyik masyuk di hotel. Mereka melakukan seks bebas.

Liputan6.com, Kebumen - Tampaknya orangtua harus lebih waspada. Pergaulan remaja saat ini semakin tak terkontrol. Minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba dan seks bebas kian marak di kalangan usia muda.

Barang bukti yang ditemukan bersamaan dengan penggerebekan sejumlah hotel membuktikan bahwa penyalahgunaan narkoba memang berkorelasi kuat dengan seks bebas. Bahkan, kadang perilaku itu sudah tak lagi dianggap tabu oleh kalangan pengguna narkoba.

Sabtu malam, biasanya menjadi puncak hura-hura remaja. Sebagian di antaranya, dikhawatirkan mengonsumsi miras, atau memakai narkoba.

Sebab itu, Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah menggelar operasi rutin bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen yang bertindak sebagai penegak peraturan daerah (perda). Mereka menggerebek sejumlah hotel.

Daerah-daerah rawan pun disisir. Hasilnya, tim gabungan Polres Kebumen mendapati enam pasangan mesum yang tengah berasyik masyuk di hotel. Mereka melakukan seks bebas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Jerat Narkoba untuk Pengedar Narkoba di Kalangan Remaja

Enam pasangan mesum yang digelandang tim gabungan Polres Kebumen itu tidak dapat menunjukkan bukti suami istri yang sah. Mereka pun dikenai wajib lapor dan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan.

Yang mengejutkan, dalam penggerebekan ini, ditangkap pula RD alias Kentung (22), remaja yang diduga mengedarkan narkoba. Dari Kentung, polisi menyita 32 butir Pil Y atau Pil Koplo Plinteng yang efeknya amat berbahaya jika disalahgunakan.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba kepada tersangka. Tersangka juga telah mengakui Pil Y itu adalah miliknya," ucap Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kebumen, AKP Masngudin kepada Liputan6.com, Senin, 9 April 2018.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 60 ribu dan telepon seluler atau ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Dari riwayat komunikasi ponsel, tersangka diketahui bertransaksi terakhir kali pada Jumat, 6 April 2018, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan SPBU Sari Bahari Buayan Kabupaten Kebumen.

3 dari 3 halaman

Cara Kentung Menjual Pil Y ke Kalangan Remaja

Kepala Satuan Narkoba Polres Kebumen, AKP Hari Harjanto menerangkan peredaran Pil Y di Kebumen merupakan kasus baru. Kentung pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Seperti dugaan polisi, Kebanyakan pelanggan Pil Koplo milik Kentung adalah remaja. Konsumen terbesar lainnya adalah anak punk. Ia menjual pil koplo tersebut Rp 4.000 per butirnya.

"Efek yang ditimbulkannya dari Pil Y yang kita amankan pada tersangka cukup berbahaya. Mulai dari badan lemas serta dapat merusak syaraf dan ginjal. Tentunya sangat berbahaya sekali jika dikonsumsi. Itu pil illegal,” Hari menerangkan.

Model pemasarannya pun mudah. Lantaran sudah terkenal di kalangan pengguna, calon pembeli cukup memesan lewat ponsel. Selanjutnya, Kentung bakal mengirim pil pesanan dengan sistim yang lazim disebut COD alias bertemu di sebuah tempat.

Di tempat itu, pembeli membayar sekaligus menerima barang yang dipesan. Kentung lebih memilih sistim COD lantaran enggan ketahuan di mana tempat tinggalnya atau lokasi mangkalnya.

Kentung dijerat dengan pasal Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara serta denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dan kini, warga Desa Purbowangi Kecamatan Buayan, Kebumen, itu pun mesti rela meringkuk di tahanan Markas Polres Kebumen.