Sukses

Tobat 'Tomat' Mantan Pejambret yang Tergoda Bisnis Narkoba

Di Gombong, Kabupaten Kebumen, lapangan Manunggal justru kerap digunakan untuk berpesta miras dan narkoba.

Liputan6.com, Kebumen - Lapangan sepak bola sudah selayaknya menjadi tempat berolah raga. Tetapi, di Gombong Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, lapangan Manunggal justru kerap digunakan untuk berpesta minuman keras (miras) dan narkoba.

Warga sudah gerah dengan kondisi ini. Mereka pun melapor kepada kepolisian.

Mendapati laporan, polisi pun lantas menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Mereka kemudian secara diam-diam mengintai tempat itu.

Yang lebih mengkhawatirkan, selain kerap digunakan pesta miras oplosan, ada pula informasi yang menyebut, lapangan sepak bola itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Senin, 4 April 2018, seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggiran lapangan sepak bola yang sepi ini. Tampaknya, ia tengah menunggu seseorang. Ia pun digeledah polisi.

Benar saja, narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram ditemukan di wadah rokok kretek di sakunya. Tersangka pun tak bisa mengelak.

Polisi juga menyita telepon seluler atau ponsel merek Samsung dan satu sepeda motor matic milik tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Tobat 'Tomat' Mantan Penjambret

"Lapangan Manunggal, Gombong, yang sepi sering digunakan untuk pesta miras dan transaksi narkoba. Kita dapatkan tersangka di situ," ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Kebumen, AKP Hari Harjanto, Senin, 9 April 2018.

Belakangan diketahui, tersangka, AR (27) adalah residivis yang pernah dibui pada tahun 2015 karena kasus penjambretan. Saat itu, tersangka dihukum satu tahun penjara.

Warga Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen itu mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran impitan ekonomi. Usai keluar penjara, ia bekerja sebagai sopir tembak truk pengangkut gamping di penambangan batu kapur Gombong.

Lantaran hanya menjadi sopir cadangan, hasil yang diperoleh ia sebut tak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Setahun dipenjara tak membuatnya kapok berbuat tercela. Boleh dibilang, penjambret ini hanyalah tobat "tomat", seusai tobat kemudian kumat. Karena itu, ia santai saja menjalani bisnis haram itu.

3 dari 3 halaman

Jerat untuk Penjambret yang Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Namun, apa pun dalihnya, menjual sabu tak bisa dibenarkan. AR kini harus bernostalgia meringkuk di balik jeruji besi. Bahkan, ancaman hukumannya jauh di atas kelakuannya di masa lalu.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima sampai sepuluh tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Kepolisian pun masih mendalami kasus ini. Diduga, AR hanya pengedar kelas teri. Informasi yang diperoleh dari tersangka akan digunakan untuk menguak jaringan lebih besar.

Sebab, peredaran narkoba di Kebumen semakin mengkhawatirkan. Apalagi, sasaran peredarannya adalah remaja dan pelajar.

Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya pengedar pil koplo lainnya yang masih berusia remaja, RD alias Kentung (22) di tempat dan waktu berbeda. Pelanggannya adalah remaja, pelajar dan anak punk.

“Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka juga telah mengakui itu barang bukti sabu, adalah miliknya," ucap Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kebumen, AKP Masngudin.