Sukses

KPK Tahan Zumi Zola, Roda Pemerintahan di Jambi Tetap Bergulir

Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, meminta seluruh lapisan masyarakat mendoakan Gubernur Zumi Zola usai ditahan KPK.

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi, Zumi Zola, resmi menyandang status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin malam, 9 April 2018. Meski sang gubernur ditahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan tetap memberikan pelayanan normal kepada masyarakat.

Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar usai mendengar bahwa Gubernur Zumi Zola resmi ditahan komisi antirasuah di Jakarta.

"Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) harus tetap fokus bekerja sesuai tupoksi," ucap Fachrori di Jambi, Senin malam, 9 April 2018.

Salah satu fokus utama yang tengah dikejar adalah target menyelesaikan visi dan misi Jambi Tuntas 2021. Target tersebut sebelumnya sudah disusun oleh Zumi Zola bersama Fachrori Umar saat memastikan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada 2016 lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 3 halaman

Doa untuk Zumi Zola

Tak lupa, mantan hakim pengadilan tinggi agama ini juga mendoakan Zumi Zola agar diberikan ketabahan melewati proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Saya sekeluarga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Jambi untuk memberikan doa dan semangat serta dukungan agar beliau (Zumi Zola) tetap sabar dan tegar," ujar Fachrori.

Kabar ditahannya Gubernur Zumi Zola juga menuai banyak reaksi di kalangan masyarakat di Jambi. Meski sudah dipastikan ditahan oleh KPK, masih banyak warga yang mengaku tak percaya.

"Seperti tak percaya, baru kemarin saya lihat Pak Gubernur (Zumi Zola) di suatu acara. Kini sudah ditahan KPK. Semoga beliau tetap sabar dan tegar," kata Suratman, salah seorang warga Kotabaru, Kota Jambi.

"Sampai saat ini saya masih yakin Pak Gubernur (Zumi Zola) tidak bersalah, dia hanya korban," tulis salah seorang warganet Jambi di laman Facebook.

Banyak yang sedih tak percaya, namun tak sedikit pula yang merasa puas akan kinerja KPK memberantas korupsi di Jambi.

"Ini membuktikan Jambi menjadi ladang subur para koruptor. KPK harus usut tuntas, jangan berhenti di sini," ujar salah seorang mahasiswa asal Jambi di Jakarta yang enggan ditulis namanya.

Ia mengatakan, sudah sejak lama meyakini Zumi Zola bakal ditahan penyidik KPK. Bahkan, sejumlah mahasiswa Jambi yang ada di Jakarta, beberapa kali juga menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK, untuk menuntut Zumi Zola segera ditahan. 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Zumi Zola

Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017 lalu, belasan pejabat Jambi diciduk KPK.

Belakangan, KPK tengah membidik kasus dugaan suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,5 triliun. Komisi antirasuah mencium ada suap agar RAPBD itu bisa segera disahkan oleh DPRD Jambi.

Benar saja, dari operasi senyap itu, KPK tak hanya menangkap sejumlah pejabat penting di Jambi. Uang senilai Rp 4,5 miliar berhasil disita sebagai barang bukti.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, empat orang resmi dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik, mantan Asisten III Bidang Kepemerintahan Saipudin. Kemudian mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan serta seorang anggota DPRD bernama Supriono.

Selama proses penyelidikan kasus itu, nama Zumi Zola kerap dikait-kaitkan dalam kasus yang biasa disebut kasus "uang ketok palu" itu. Hingga kemudian, penyidik KPK menggeledah sejumlah kediaman Zumi Zola. Seperti rumah dinas gubernur hingga sebuah vila yang terletak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018.

Sehari setelah itu, tepatnya pada Jumat 2 Februari 2018, KPK resmi menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Namun, ternyata bukan tersangka kasus "uang ketok palu", melainkan kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK disebut berhasil menemukan sebuah brankas besar yang diduga berisi uang di vila milik keluarga Zumi Zola.

"Ini pengembangan dari kasus RAPBD Jambi 2018. Ada penerimaan lain yang melanggar hukum, jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya Zumi Zola juga sempat diperiksa penyidik KPK di Jakarta sebagai saksi atas kasus suap RAPBD Jambi 2018.