Liputan6.com, Bandung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung menyatakan jumlah korban tewas akibat miras oplosan yang disebut ginseng di Cicalengka menjadi 41 orang hingga pukul 09.00 WIB.
"Meninggal 41, sedangkan kasusnya 129 yang sudah melaporkan," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Achmad Kustijadi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/4/2018).
Berdasarkan catatannya, korban meninggal terbanyak dirawat di RSUD Cicalengka. Dari 89 pasien, 31 di antaranya meninggal. Sementara di RSUD Majalaya, tercatat 26 pasien dirrawat dan tiga meninggal dunia. Begitu juga di RS AMC, sebanyak 14 pasien dirawat dan tujuh meninggal.
Advertisement
"Tersebar di tiga rumah sakit yang kita dapatkan datanya," ujarnya.
Baca Juga
Achmad mengatakan, Pemkab Bandung menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional terhadap kasus miras oplosan yang merenggut puluhan nyawa yang melanda Kabupaten Bandung.
Penetapan KLB didasari fakta terus bertambahnya penderita keracunan miras di Cicalengka dan sekitarnya. Untuk itu, sambung dia, Pemkab Bandung bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan pasien.
"Baru tadi pagi sama Pak Sekda kita sepakat dan konsultasi ke Kemenkes bahwa ini kita tetapkan kejadian luar biasa situasional lebih mengarah kepada bencana sosial," kata Achmad.
Sesuai aturan, lanjut Achmad, KLB bisa ditetapkan meski kejadian ini bukan akibat penyakit menular. "Memang ada KLB bencana sosial dan Kementerian sudah menyetujui," ungkapnya.
Terkait anggaran pengobatan, pihaknya akan mengajukan kepada Pemkab Bandung. "Kita coba ajukan anggaran tidak terduga dari APBD tahun ini," ujarnya.
Aturan Penggratisan
Terpisah, Direktur Utama RSUD Cicalengka Yani Sumpena mengaku akan menjalankan status yang telah ditetapkan pemerintah daerah. "Sesuai dengan aturan, kita dibebaskan biaya. Tapi, ini kita baru mendapat pernyataan hari ini," kata Yani.
Menurut dia, selama kejadian berlangsung sejak Jumat lalu, pihaknya selalu menerima pasien yang didiagnosis intoksikasi alkohol tersebut. "Kita juga dari awal menerima, karena ini kemanusiaan ada yang bayar kita terima tidak juga terima," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur RSUD Majalaya Grace Mediana Purnami. Sesuai aturan, pihaknya akan menjalankan ketetapan KLB tersebut.
"Karena ada pernyataan KLB tersebut yang kita gratiskan di kelas 3. Kalau atas permintaan sendiri masuk kelas 2, kelas 1 dan VIP itu bayar sendiri. Dalam peraturan kelas 3 yang digratiskan," ujarnya.
Grace mengaku pihaknya menangani 17 pasien korban keracunan miras di kelas 3. Sejak Jumat lalu, RSUD Majalaya total telah menerima 26 pasien korban miras.
"Yang meninggal tiga, yang sudah pulang satu. Mungkin hari ini ada rencana pulang. Untuk yang dirawat, jumlahnya 22 dirawat, sebagian lihat kondisinya sudah pulih," ucapnya.
Advertisement
Segera Lapor
Kepala Dinkes Kabupaten Bandung, Achmad Sutijadi menegaskan seiring penetapan KLB, para korban miras diharap segera melaporkan kondisinya ke rumah sakit. "Kalau merasa minum (miras) segeralah ke sini (rumah sakit), kita siap melayani," imbaunya.
Menurut Achmad, minuman beralkohol bisa merusak metabolisme tubuh, terutama jika persentasenya melebihi batas. Tanda-tandanya mulai dari pusing, mual dan pandangan kabur seperti yang dikeluhkan pasien.
"Masa inkubasi dari awal minum hanya 6-30 jam. Kalau di bawah itu ,cenderung prognosanya bagus untuk sembuh. Tapi kalau lebih dari itu lebih berat prognosanya," tutur dia.
Minuman alkohol ilegal, terutama yang berbahan methanol, bisa menyebabkan kerusakan pada hati, ginjal dan lambung. "Kalau lebih dari 30 jam bisa masuk ke fungsi tubuh timbul metabolik antidosis. Cara penangangannya dibersihkan lambungnya," ungkapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: