Liputan6.com, Pekanbaru - Hubungan singkat penyuka sesama jenis di Kota Pekanbaru, Riau, antara pria inisial HD alias Hardi dengan pria lainnya RP, nyaris berujung maut. RP berhasil selamat meski lehernya telah digorok Hardi lantaran bayaran layanan pijatnya tak sesuai perjanjian awal.
Tak hanya itu, Hardi juga mengaku telah dilecehkan RP. Kepenatan korban usai berhubungan badan ini dimanfaatkan Hardi menganiaya korban dan kabur hingga menjadi buronan.
Beberapa pekan dicari, keberadaan Hardi akhirnya terendus penyidik Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement
Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa menjelaskan, kejadian bermula ketika RP ingin menikmati jasa pijat sesama jenis. Dia lalu mencari informasi di internet dan menemukan sebuah akun Facebook menawarkan jasa dimaksud.
Baca Juga
Setelah berkirim pesan, korban berusia 29 tahun sepakat dengan harga yang ditawarkan pelaku berusia 27 tahun, yaitu Rp 150 ribu. Nominal itu belum termasuk layanan berhubungan badan.
"Pelaku dan korban bertemu, beberapa hari kemudian ditelepon tersangka memakai panggilan WhatsApp," kata Zulfa di Mapolsek Sukajadi, Selasa siang, 10 April 2018.
Usai pembicaraan itu, Hardi datang ke kontrakan korban di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi pada Selasa, 20 Maret 2018, pukul 23.00 WIB. Tak hanya pijat, korban juga meminta berhubungan badan yang kemudian terjadi.
"Namun bayarannya tak sesuai, hanya dibayar Rp 80 ribu. Tersangka sakit hati dan mengambil pisau serta menggorok leher korban yang sedang tidur," kata Zulfa.
Barang Bukti Hilang
Si pemijat plus plus langsung melarikan diri dan membawa barang-barang milik korban berupa handphone dan tas. Sementara, korban yang terluka parah di lehernya meminta tolong ke warga sekitar.
Dia lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Korban pun terselamatkan nyawanya dan membuat laporan ke Polsek Sukajadi usai pulih dari lukanya.
"Awalnya berniat membunuh, tapi korban selamat," ucap Zulfa.
Beberapa pekan buron, keberadan pelaku terdeteksi di Painan, Kabupaten Pesisir, Sumatera Barat. Dia ditangkap pada Kamis petang, 5 April 2018, petang ketika mengambil uang di ATM.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupaa tas dan handphone korban. Sementara, pisau yang digunakan tersangka untuk menggorok leher korban masih dicari.
"Kata tersangka dibuang di Jalan Semangka. Dompet korban juga masih dicari yang kata tersangka dibuang di Sungai Siak," ucap Zulfa.
Sementara itu, Hardi mengaku kalau usaha jasa pijat sesama jenis tersebut sudah dilakoninya selama empat bulan belakangan. "Jasa pijatnya memang untuk lelaki saja," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement