Liputan6.com, Cilacap - Nun jauh di negeri Ratu Elizabeth, Inggris, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyumas, Jawa Tengah, Parinah tak pernah berputus asa dan selalu berprasangka baik kepada keluarganya.
Ia terus berkirim surat, walau tak sekali pun dibalas. Belakangan memang baru diketahui, surat balasan dari anak-anaknya ditahan oleh sang majikannya, selama 18 tahun.
Tetapi, setelah tujuh tahun sejak berangkat sebagai TKI ke Arab Saudi atau lima tahun berpindah ke Inggris. Parinah sama sekali tak bisa berkirim surat ke keluarganya. Tahun 2006 adalah kali terakhir Parinah bisa berkirim surat.
Advertisement
Baca Juga
Musababnya, Parinah dilarang keluar rumah. Kalau pun keluar rumah, maka ia harus bersama, tepatnya dikawal, majikannya. Ia benar-benar putus hubungan dengan anak-anaknya.
Apalagi, sejak pindah ke Inggris, ia tak pernah sekali pun melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau memperpanjang paspor. Maka, ia pun menjadi imigran illegal.
TKI Parinah bukannya tak mau memperpanjang paspor maupun visa tinggal. Namun, seluruh dokumennya memang disimpan dan ditahan oleh majikannya. Ia benar-benar tanpa identitas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Parinah Dikekang, Tak Boleh Keluar Tanpa Dikuntit Sang Majikan
Ia selalu dikuntit kemana pun pergi oleh majikannya. Karenanya, surat-surat yang disiapkan untuk dikirim ke anak-anaknya pun menumpuk. Hatinya, pedih tak terperi.
“Saya ingin pulang. Tetapi tidak bisa,” tutur Parinah, seperti ditirukan oleh Parsin.
Tetapi, TKI Parinah tak pernah menyerah. Ia yakin, suatu saat nanti bakal dipertemukan dengan keluarganya. Ia mencari kesempatan untuk berkirim kabar.
Kesempatan itu tiba belasan tahun kemudian. Pada Januari, secara diam-diam, Parinah keluar rumah untuk berkirim surat kepada keluarganya di Kemranjen.
Dalam surat itu, ia memberikan informasi detail alamat tinggal, nomor telepon seluler yang bisa dihubungi. Ia sertakan juga akun media sosial, serta aplikasi pesan jika keluarganya ingin menghubunginya sewaktu-waktu.
Advertisement
Anak Parinah Adukan Kasus dan Melaporkan Keberadaan Parinah
Surat itu terbang menempuh perjalanan ribuan kilometer dan akhirnya tiba di rumah Parsin, anak lelaki tertuanya di Petarangan, Kemranjen, Banyumas, awal Januari 2018.
Dua anak lelakinya, Parsin dan Nurhamdan lantas melaporkan keberadaan ibundanya ke Pemerintah Desa Petarangan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas.
Lantas, mereka mengadukan kasus ini ke Pos Penempatan Pelayanan Pengaduan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap, pada 6 Februari 2018. P4TKI bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan BP3TKI Jawa Tengah dan BNP2TKI yang lantas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kepolisian London, keberadaan Parinah terlacak. Rencana pun disusun. Parinah akan diselamatkan.
Detik-Detik Parinah Dijemput oleh Polisi London
Awal April 2018, seperti biasa, Parinah sedang membersihkan rumah majikannya di kota Brighton, London ketika tiba-tiba, ada serombongan Polisi Inggris masuk ke rumah.
Parinah tak banyak bercerita bagaimana situasi saat itu. Yang jelas, ia lantas dibawa ke Kantor Polisi Brighton. Begitu pula sang majikan yang kemudian ditahan.
Parinah lantas dibawa ke sebuah hotel. Tak selang lama, sejumlah petugas KBRI tiba dan langsung membawa Parinah ke KBRI London.
Empat hari di KBRI, Parinah lantas diterbangkan dari London ke Bandara Soekrano Hatta, Serang, Banten. Dari Bandara, oleh petugas BP3TKI, ia diantar ke rumah anak perempuannya Sunarti di Nusawungu, Cilacap.
"Saya senang sekali, bisa ketemu dengan anak- anak saya. Karena selama ini tidak pernah ketemu,” ucap Parinah, setiba di Nusawungu, Kamis, 12 April 2018.
Namun, bagi Parinah, urusan ini belum usai. Memang, sang majikan ditahan dan bakal disidang dalam kasus perbudakan modern. Ia meminta agar gajinya selama 18 tahun dibayarkan.
Saya juga minta hak- hak saya terutama gaji, bisa dibayarkan oleh majikan saya," Parinah menuturkan.
Advertisement