Sukses

Korban Miras Oplosan Maut di Jawa Barat Bertambah Jadi 61 Orang

Sebanyak 42 dari 61 korban akibat miras oplosan maut tersebut berada di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah korban yang tewas akibat minuman keras atau miras oplosan maut di wilayah hukumnya hingga saat ini mencapai 61 orang.

"Salah satu hal lain yang berkaitan dengan narkotika itu adalah miras dan hingga saat ini korban meninggal dunia akibat miras oplosan di Jawa Barat bertambah, menjadi 61 orang. Itu hampir dua peleton," ucap Agung, di Bandung, Minggu (15/4/2018), dilansir Antara.

Ditemui usai menjadi pembicara pada talk show kampanye bahaya narkoba yang diadakan oleh Citilink Indonesia-BNN, Kapolda Jawa Barat menjelaskan jumlah korban tewas akibat miras oplosan maut paling banyak ada di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Jadi 61 orang itu di antaranya ada yang di Cicalengka saja itu 42 orang, di Polrestabes Bandung tujuh, tambahan di Cianjur ada dua orang, di Ciamis satu orang, kemudian di Pelabuhan Ratu, Sukabumi itu ada tujuh orang juga," ujarnya.

Polda Jabar, menurut dia, terus memburu para produsen dan penjual miras oplosan maut karena dampak yang diakibatkan oleh minuman tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.

"Kita terus kejar mereka, kita akan kembangkan terus nanti kalau sudah dapat tersangkanya kita bisa kembangkan lagi, kita lihat nanti," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

2 dari 3 halaman

Bungker Milik Peracik Miras Oplosan Cicalengka

Adapun rumah mewah HM, salah seorang tersangka yang diduga meracik miras oplosan jenis ginseng maut, dipastikan sebagai tempat produksi. Selain sebagai tempat hunian, terdapat bungker yang menjadi sarang pembuatan miras oplosan.

Rumah tersebut berada di Jalan Raya Garut-Bandung, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat peracikan miras.

Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan tersangka HM dan JS dalam perkara dugaan miras oplosan. JS merupakan penjual miras.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tersangka beraksi dalam sebuah bungker. Ia peracik minuman yang dikenal dengan nama Minola.

"Minola merupakan alkohol yang ditambah zat pewarna merek redbell ditambah racikan Kuku Bima dan alkohol. Untuk persentase alkohol, belum bisa diketahui sebab masih diteliti ke laboratorium," kata Agung, Kamis, 12 April 2018.

Pantauan Liputan6.com, bungker tersebut berada tepat di belakang rumah. Posisinya terletak di sebelah kolam renang yang di atasnya dibangun gazebo berukuran 2,5 meter x 2,5 meter.

"Setiap orang datang ke rumah pasti tidak sadar di bawah gazebo ada bungker di bawahnya," kata Agung.

Dia menjelaskan, bungker 72 meter persegi itu terdiri dari dua bagian. Satu ruangan khusus tempat meracik dan bagian lainnya tempat penyimpanan bahan dan miras.

Setelah minuman selesai diracik, lalu dikemas ke botol mineral kosong. Setelah itu botol ditutup dengan plastik untuk dipanasi supaya lengket. "Ada yang betuknya hitam mirip Coca Cola dan paling banyak warna kuning," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yakni JS dan HM mengedarkan miras oplosan ke daerah Cicalengka hingga ke Kota Bandung. Kedua tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga terus memburu 7 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya suami HM, berinisial SS.

"DPO ada 7 dari 3 agen yang tersebar di daerah Nagreg, Cicalengka, dan Cibiru. Sedangkan 4 adalah peracik. Tim sudah begerak mengejar para DPO," papar Agung.

 

3 dari 3 halaman

Produksi Sejak 2017

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui JS dan HM memproduksi miras oplosan sejak Agustus 2017. "Yang membuat miras oplosan adalah SS yang dibantu A, U dan SN. Keempatnya saat ini DPO," kata Agung.

Menurut Agung, kadar dan jumlah alkohol berjenis metanol belum diketahui. "Untuk takaran SS yang paling tahu dan kita terus mencari dia," tegasnya.

Barang yang diproduksi di Cicalengka, lanjut Agung, mirip dengan yang beredar di Kota Bandung. Tetapi, alkohol berjenis metanol yang jika diminum, disebut Agung, akan berdampak sesak napas, mual, muntah hingga menyebabkan peminum meninggal dunia.

Mirip dengan gejala yang ditunjukkan para pasien korban miras di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bandung.

Agung menyebutkan, total korban tewas akibat miras oplosan di Jawa Barat mencapai 58 orang. Rinciannya, di Kabupaten Bandung sebanyak 41 orang, tujuh di Kota Bandung, tujuh di Sukabumi, dua di Cianjur, dan satu di Ciamis.

"Sekali lagi, kami ucapkan keprihatinan dan berduka cita kepada seluruh korban. Kami imbau masyarakat jangan cepat tergoda dengan miras yang istilah mereka disebut minola ginseng," ucapnya.