Sukses

Tak Hanya di Jawa Barat, Miras Oplosan Juga Beredar di Jambi

Jauh sebelum geger miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, puluhan orang menjadi korban miras oplosan di Jambi.

Liputan6.com, Jambi - Geger keracunan minuman keras (miras) oplosan hingga merenggut puluhan jiwa baru saja terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemerintah setempat bahkan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) miras oplosan.

Meski tak sampai merenggut korban jiwa, peredaran miras oplosan juga ada di Kota Jambi. Bahkan, dari hasil penyelidikan sementara, sang pembuat miras oplosan yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku bisa memproduksi miras oplosan hingga 400 botol dalam sehari.

"Pelaku ditangkap Sabtu, 14 April 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Hasil Operasi Pekat Siginjai," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS dalam keterangan pers di Jambi, Senin (16/4/2018).

Ratusan botol miras oplosan itu diracik oleh pelaku bernama Ferry Azfra (41) di rumahnya yang berlokasi di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Dari rumah pelaku itu, polisi menyita enam derigen berisi tuak berikut seperangkat komputer dan printer yang biasa digunakan untuk membuat merek botol miras.

"Polda Jambi akan menindak tegas pelaku miras oplosan. Ini untuk menjaga situasi kamtibmas jelang Pilkada dan memasuki bulan puasa," imbuh Muchlis.

 

2 dari 3 halaman

Dijual Murah

Total dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, Polda Jambi menyita 62 lusin atau 744 botol miras atau tuak yang siap diedarkan ke sejumlah lokasi di Kota Jambi.

Pengakuan tersangka, kata Muchlis, untuk membuat miras oplosan itu terdiri dari sejumlah bahan. Seperti nira kelapa, sari manis, asam sitrat, gula batu, gula pasir hingga kayu gaharu.

Dalam sehari, tersangka mengaku bisa menghasilkan 800 botol dalam dua hari. Untuk satu botolnya, oleh tersangka dijual lumayan murah, yakni hanya Rp 8.500 setiap botolnya kepada pedagang.

 

3 dari 3 halaman

Miras Oplosan Renggut Puluhan Jiwa di Jambi

Jauh sebelum kasus miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, kasus yang sama juga pernah menggegerkan warga Kota Jambi pada 2008 lalu. Sekitar 21 orang meninggal dunia, diduga akibat keracunan miras oplosan di daerah itu. Diperkirakan korban lebih karena banyak yang tak terdata atau tidak dirawat di rumah sakit.

Bermula dari meninggalnya seorang pemuda usai menenggak miras oplosan. Kejadian sama tiba-tiba datang silih berganti. Rata-rata korban mengalami keracunan, badan lemas hingga mata mengalami kebutaan. Ada yang sembuh setelah dirawat di rumah sakit, tak sedikit pula yang harus meregang nyawa setelahnya.

Juru bicara Polda Jambi saat itu, AKBP Yatim Suyatmo mengatakan, untuk memastikan penyebab kematian sejumlah warga Kota Jambi itu, Polda Jambi mengirimkan sampel miras ke laboratorium forensik Polri di Palembang, Sumatera Selatan.

Tak ingin korban terus bertambah, Polda Jambi kemudian menyegel salah satu pabrik miras terbesar di Jambi saat itu yakni PD Lega Hati yang selama ini memproduksi miras merek "Cap Macan".

Oleh sebagian warga Jambi, minuman merek Cap Macan memang sudah awam dikenal. Khususnya para penyuka minuman oplosan beralkohol itu. Saking terkenalnya, minuman dengan cita rasa manis itu bahkan banyak dijual ke luar daerah, salah satunya di Palembang.

Namun, usai penyegelan yang dilakukan Polda Jambi, pabrik tersebut tak lagi bisa berproduksi. Nasib minuman "Cap Macan" yang sempat tenar di Jambi pun mati dan tinggal cerita.

 

Simak video pilihan berikut ini: