Liputan6.com, Muara Teweh - Empat orang tahanan anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membasuh kaki orangtuanya.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud bakti anak kepada orang tua khusus untuk tahanan anak," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Sarwito, Rabu (18/4/2018), dilansir Antara.
Menurut Sarwito, kegiatan ini dalam rangka Hari Bhakti Kemasyarakatan HUT Lembaga Pemasyarakatan 2018. Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan anak dapat merenungi apa yang telah dilakukan dan diharapkan tidak kembali berbuat kejahatan dan melawan hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Kami harapkan seluruh tahanan anak agar tidak berpikir macam-macam dan berbuat baik selama menjalani masa tahanan sehingga nantinya bisa mendapatkan remisi," katanya.
Untuk itu, tambah dia, jangan sampai ada hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain serta yang bersentuhan dengan hukum.
Salah satu orangtua dari tahanan anak, Nasrullah yang datang dari Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya berharap kegiatan itu bisa membuat anaknya mengerti tentang perjuangan orangtua dan tidak melanggar hukum.
"Jauh-jauh saya dari Puruk Cahu untuk datang ke Lapas Muara Teweh ini. Bersyukur diadakannya kegiatan ini agar anak mengerti mengenai perjuangan orangtua serta menyesali perbuatannya," kata dia.
Â
4 Tahanan Anak
Di Lapas Kelas II B Muara Teweh ada empat orang anak yang dititipkan untuk menjalani masa tahanannya yakni, HS (17) dari Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat, yang terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan masa tahanan 5 tahun.
SB alias Getek (17), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan masa tahanan 4 tahun.
Lalu, P (16) dari Desa Baratu, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, yang terjerat pasal 354 KUHP mengenai penganiaan berat yang mengakibatkan kematian dengan masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.
Kemudian, Muhammad Afdan Rahmani bin Ahmad Zainudin Nasrullah (16) dari Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang terjerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Melakukan Kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya, ditahan selama 3 tahun 6 bulan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement