Sukses

Kakek Nekat Mencabuli Bocah SD di Depan Orangtuanya

Perilaku bejat kakek cabul ini dilakukan saat korban dan kedua orangtuanya menumpang mobil bak terbuka dari arah Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari.

Liputan6.com, Kendari - Seorang pria lanjut usia di Kota Kendari, ditangkap polisi usai mencabuli seorang bocah ingusan tepat di hadapan kedua orangtua si bocah. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu, diketahui bernama Dodo alias Pak Idul (59).

Sedangkan korbannya, seorang anak perempuan berinisial RI (9), pelajar kelas III sekolah dasar. Korban dicabuli di atas sebuah mobil pikap, Minggu, 15 April 2018, sekitar pukul 20.30 Wita.

Perilaku bejat Pak Dodo, sapaan akrab tukang bangunan itu, dilakukan saat korban dan kedua orangtuanya menumpang mobil bak terbuka dari arah Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari. Dari pengakuan orangtua korban, pelaku juga merupakan paman korban.

Dari keterangan pelaku, saat mencabuli kemenakannya, kondisi jalanan cukup gelap. Kondisi itu membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya, meskipun ada lima orang yang menumpang di bak mobil pikap itu.

"Saat itu, ada ayah korban. Terus, ada dua orang saudara korban bersama bibinya, kami semua berlima," kata Idul, tersangka pencabulan, ditemui di Polres Kendari, Selasa, 17 April 2018.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan pelaku cukup nekat. Sebab, tidak peduli ada orangtua korban, dia tetap melanjutkan perbuatan cabulnya.

"Dia diam-diam meraba dan mencabuli korban, saat mobil sementara berjalan dari Kabupaten Konawe ke Kota Kendari," ujar Kapolres.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Pencabulan

Saat beraksi, pelaku diduga usai menenggak minuman keras. Sebab, saat itu pelaku seperti hilang kesadaran. "Untuk alasan mabuk, kami akan periksa lebih lanjut," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan saat itu di mobil ada ibu dan ayah korban. Ibunya, duduk di depan bersama sopir karena menggendong adik korban yang masih kecil.

"Korban ini, nanti keesokan harinya baru bercerita kepada ibunya, diduga karena takut sebab korban mengira yang melakukan aksi pencabulan itu ayahnya," terang Kapolres.

Dari keterangan sejumlah saksi, mereka sekeluarga berasal dari Kabupaten Konawe, hendak menuju ke Kota Kendari. Saat itu, salah seorang keluarga meminta ayah korban dan pelaku untuk mengerjakan bangunan rumah yang ada di Kota Kendari.

Kapolres menceritakan kronologi kejadian tersebut. "Korban saat itu tidur, pelaku duduk di sampingnya," ujar dia.

Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian menarik korban ke pangkuannya. Selanjutnya, tersangka mengurut-urut paha kanan korban. Kemudian, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

Tersangka kemudian menghentikan aksinya usai korban sadar dan mengeluh kesakitan. Saat itu, empat orang lainnya di atas mobil bak terbuka tidak ada yang mengetahui aksi pelaku. "Korban sempat berteriak kecil, dia bilang 'sakit Pak'," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Si paman cabul terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak video pilihan berikut ini: