Sukses

Bau Miras Oplosan di Pabrik Jamu Ginseng Cilacap, Kok Bisa?

Si produsen jamu ginseng menyimpan rapat soal bau miras oplosan sehingga warga percaya saja padanya.

Liputan6.com, Cilacap - Oleh tetangganya di Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, WRD (53) dikenal sebagai pembuat jamu ginseng. Mereka tak menyangka ia ternyata memproduksi minuman keras atau miras oplosan.

Padahal, miras oplosan telah banyak merenggut korban jiwa. Tak terukur kadar alkohol dan kandungan zat masing-masing bahan yang bisa jadi membahayakan nyawa pengonsumsinya.

Layaknya peribahasa, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Tetangga dan kepolisian, mulai mengendus ada yang tak beres dalam bisnis jamu ginseng WRD.

Penyelidikan pun dilakukan. Setelah positif, kepolisian pun menggerebek rumah WRD, yang belakangan diketahui sebagai tempat produksi miras oplosan, Selasa, 17 April 2018.

Benar saja, di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai pabrik miras, polisi Cilacap mendapati puluhan liter miras oplosan siap edar. Beberapa lainnya masih berada di jeriken.

Pelaku menjual miras oplosan dengan nama ginseng. Miras oplosan tersebut lantas dikemas dalam plastik ukuran 1 liter untuk diedarkan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita bahan-bahan pembuat miras oplosan. Yang bikin miris, beberapa bahan di antaranya bukanlah bahan untuk dikonsumsi.

2 dari 2 halaman

Bahan Berbahaya

Salah satu bahan miras oplosan adalah alkohol murni. Alkohol murni mahfum digunakan sebagai zat cair untuk sterilisasi bagian luar. Zat itu jelas tak aman dikonsumsi.

"Rinciannya dari air putih dengan campuran alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan, pemanis buatan serta ditambah aroma menthol," ucap Kepala Polsek Majenang, AKP Tri Suryo Irianto, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, 20 April 2018.

Saat berpesta miras, kadang-kadang pengonsumsi mencampurnya dengan berbagai bahan lain, yang bisa jadi, juga berbahaya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) (3) Undang-undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julainto menegaskan operasi terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan untuk mengatisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.

Dia pun mengimbau agar masyarakat berkontribusi terhadap pemberantasan miras. Salah satunya dengan menginformasikan keberadaan peredaran miras.

"Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulakan korban jiwa," ujar Kapolres.

Saksikan video pilihan berikut ini: