Sukses

Langkah Awal Lindungi 12 Jenis Pohon Langka Indonesia

Sebanyak 12 jenis pohon terpilih ini merupakan bagian kecil dari begitu banyaknya jenis pohon langka di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Para pakar dan pemerhati konservasi pohon Indonesia menetapkan 12 jenis pohon langka untuk diupayakan pelestariannya. Para pakar tersebut tergabung dalam sebuah forum bernama Forum Pohon Langka Indonesia (FPLI).

Kedua belas jenis pohon tersebut yaitu: Pelahlar (Dipterocarpus littoralis), Lagan Bras (Dipterocarpus cinereus), Resak Banten (Vatica bantamensis), resak brebes (Vatica javanica var javanica), kapur (Dryobalanops aromatica), damar mata kucing (Shorea javanica), tengkawang pinang (Shorea pinanga), durian burung (Durio graveolens), durian daun (Durio oxleyanus), ulin (Eusideroxylon zwageri), Mersawa (Anisoptera costata), dan saninten (Castanopsis argentea).

Pemilihan ini didasarkan pada keterbatasan sebaran dan populasinya, nilai manfaat, tingkat keterancaman, dan potensi budidayanya. Ketua FPLI, Tukirin Partomihardjo menuturkan empat jenis pertama merupakan jenis-jenis prioritas utama yang memiliki sebaran sangat sempit dan populasinya sangat kecil, sehingga bila tidak segera diselamatkan maka dikhawatirkan akan segera punah.

Jenis pohon Lagan Bras bahkan telah dinyatakan punah oleh IUCN sejak tahun 1998, namun kemudian ditemukan kembali oleh tim Kebun Raya Bogor – LIPI pada 2013. Jenis pohon langka tersebut diketahui hanya terdapat di Pulau Mursala, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pelahlar hanya tumbuh di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Resak Brebes hanya diketahui di Hutan Lindung Capar, Brebes, Jawa Tengah. Resak Banten di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Jenis-jenis lainnya dinilai langka akibat tingginya ancaman oleh kerusakan hutan, penebangan tak terkendali, dan kurangnya upaya penanaman jenis-jenis tersebut.

FPLI bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya untuk menyelamatkan 12 jenis pohon tersebut melalui perumusan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK). SRAK sendiri merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai acuan untuk langkah-langkah konservasi tingkat nasional.

Menurut pantauan Fauna & Flora International Indonesia Programme/FFI-IP, saat ini draf SRAK pohon langka Indonesia dalam tahap review oleh KLHK dan direncanakan disahkan dan diterbitkan tahun ini agar dapat segera diimplementasikan.

"Melalui SRAK terhadap 12 jenis pohon langka ini harapannya penyelamatan pohon langka Indonesia dapat dilakukan secara serius oleh banyak pihak," tutur Tukirin.

Berdasarkan hasil workshop nasional perumusan SRAK oleh FPLI bersama KLHK, terdapat empat strategi utama dalam penyelamatan pohon langka yaitu strategi aturan dan kebijakan, pengelolaan konservasi efektif baik in situ dan eks situ, kerja sama lintas sektoral dan penyadartahuan masyarakat.

Melalui keempat strategi tersebut diharapkan mampu mencapai visi SRAK, yaitu populasi alami 12 jenis pohon langka Indonesia ini setidaknya stabil dan tersebar di seluruh habitat alaminya dalam 10 tahun mendatang.

Draf SRAK 12 jenis pohon langka ini rampung setelah melalui proses yang panjang. "Tiga FGD (Focus Group Discussion) regional di Jawa, Kalimantan dan Sumatra serta workshop nasional telah dilalui untuk merumuskan butir-butir strategi dan rencana aksi tersebut," tutur Tukirin. Selain itu, beliau menuturkan bahwa 12 jenis pohon langka ini sejatinya merupakan langkah awal dalam upaya konservasi seluruh pohon langka di Indonesia.

"Kita pahami bahwa 12 jenis pohon terpilih ini merupakan bagian kecil dari begitu banyaknya jenis pohon langka di seluruh Indonesia, semoga ini menjadi langkah awal kita, dan FPLI tetap berupaya agar seluruh jenis dapat diupayakan penyelamatannya," tutup Tukirin.

(Arief Hamidy- Peneliti Fauna & Flora International Indonesia Programme/FFI-IP)

Saksikan video pilihan di bawah ini: