Liputan6.com, Banyumas - Ciu Banyumas dikenal karena kualitasnya. Bening jernih dengan kadar alkohol hingga 70 persen. Proses pembuatan minuman keras (miras) lokal ini pun masih dengan cara fermentasi tradisional.
Dalam berbagai literatur, konon, ciu Banyumas diproduksi pertama kali pada abad 18. Saat itu, pemerintan Hindia Belandan menggalakkan produksi miras dengan bahan lokal. Dan warga Banyumas saat itu berhasil menciptakan ciu dari bahan ketela pohon.
Puluhan tahun kemudian, ciu Banyumas yang berkualitas dan berkadar alkohol tinggi diminati oleh pabrik kimia, parfum, obat-obatan, dan sebagainya. Namanya pun lantas menjulang tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Sayangnya, lantaran tingginya kadar alkohol, banyak pula yang memperjualbelikan ciu Banyumas sebagai miras lokal atau miras oplosan dengan harga murah dan terjangkau. Parahnya, ada pula yang mencampurnya dengan bahan-bahan tertentu atau miras oplosan sehingga membahayakan jiwa pengonsumsinya.
Oleh karena itu, Kepolisian Resor Banyumas tak tinggal diam. Pertimbangannya, di berbagai daerah, miras oplosan telah menelan puluhan korban jiwa.
"Kami konsisten memerangi peredaran dan pembuatan miras oplosan," ucap Kepala Kepolisian Resor Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Ribuan Liter Ciu dan Tuak Disita dari Desa Penghasil Miras
Pada awal pekan akhir April 2018 ini, Polres menggerebek desa penghasil ciu dan tuak, Wlahar Kecamatan Wangon, Banyumas. Hasilnya ribuan liter ciu atau miras oplosan siap edar disita.
Dari enam rumah produksi, disita sebanyak 1.700 liter ciu, 700-an lebih liter tuak, dan 3.600 botol miras berbagai merk. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banyumas dan dimusnahkan.
Adapun para pelaku, sementara ini tak dijerat dengan pidana berat. Mereka hanya dikenai tindak pidana ringan yang tak sampai membuat pelakunya dibui. "Sifatnya masih pembinaan," ucapnya.
Perang terhadap miras oplosan pun dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Di daerah pesisir selatan Jawa Tengah ini, polisi menyita ribuan liter ciu dan miras oplosan. Ada pula, ratusan botol miras berbagai merek.
Miras tersebut disita dari beberapa tempat hiburan, agen, dan penjual minuman keras serta dari sejumlah pabrik pembuat ciu atau miras oplosan di dua daerah berbeda di Cilacap. Polisi juga menangkap dua tersangka yang diduga membuat dan mengedarkan kepada masyarakat.
Advertisement
Pabrik Miras Oplosan Bermodus Jamu Ginseng
Salah satunya adalah, Wardi alias WRD (45) pembuat miras oplosan yang menyembunyikan produksinya dengan modus mengaku memproduksi jamu ginseng. Pabrik di Sindangsari Kecamatan Majenang, Cilacap ini berkapasitas produksi puluhan liter per hari.
Dalam penggerebekan, polisi mendapati puluhan liter miras oplosan siap edar. Beberapa lainnya masih berada di jeriken.
Pelaku menjual miras oplosan dengan nama ginseng. Miras oplosan tersebut lantas dikemas dalam plastik ukuran 1 liter untuk diedarkan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita bahan-bahan pembuat miras oplosan. Yang bikin miris, beberapa bahan di antaranya bukan lah bahan untuk dikonsumsi.
Salah satunya, alkohol murni. Alkohol murni, mahfum digunakan sebagai zat cair untuk sterilisasi bagian luar. Dan zat ini, tak aman dikonsumsi.
"Kami akan terus berusaha agar tidak ada lagi peredaran miras di seluruh daerah menjelang Ramadan agar seluruh umat Muslim lebih konsentrasi dan khusuk dalam menjalankan ibadah," ucap Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (26/4/2018).
Saksikan video menarik di bawah ini: