Sukses

Tangisan Ibunda Usai Tonton Video Pria Difabel Dilecehkan 2 Remaja Putri

Video pelecehan seksual terhadap pemuda difabel berinisial L yang dilakukan dua remaja putri di parkiran sebuah rumah makan di Kupang, NTT, memicu reaksi keras orangtua korban.

Liputan6.com, Kupang - Video pelecehan seksual  terhadap pria difabel berinisial L yang diduga dilakukan dua remaja putri di parkiran sebuah rumah makan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu reaksi keras orangtua korban.

KD, ibunda L menangis setelah menonton video tak senonoh tersebut. Dia merasa sakit hati lantaran anaknya yang berkebutuhan khusus diperlakukan tidak layak.

KD bercerita, L merupakan anak baik, penurut dan rajin.

Sejak mengetahui video dan foto dirinya dilecehkan beredar di grup Facebook, L tidak bekerja lagi. Bahkan, L berniat pergi dari rumah.

"Dia (L) kalau pulang kerja mandi, makan, dan langsung langsung tidur. Setelah video beredar, diam-diam dia isi pakaiannya di kantong plastik dan mau pergi. Beruntung, ada saudaranya yang melarangnya," ucap KD kepada Liputan6.com, Jumat, 27 April 2018.

Menurutnya, walau berkebutuhan khusus, L tidak pernah meminta-minta kepada orang lain. Malah L meminta izin kepadanya untuk bekerja sebagai penjaga parkiran di rumah makan ayam geprek Kupang demi membantu ekonomi keluarga.

"Dia minta izin dari beta untuk kerja jaga parkir. Awalnya, saya tidak mau karena saya takut. Tetapi, setelah tahu dia kerja bersama sepupu, akhirnya saya izinkan," katanya.

Dia menjelaskan, setiap pagi anaknya itu selalu diberi sarapan berupa teh hangat dan roti. Usai sarapan, L lalu berangkat mengais rezeki. Hasil jaga parkir berapa pun yang diterima, selalu dibawa ke rumah dalam keadaan utuh.

"Meski kondisinya begitu, L rajin bekerja, uang hasil jaga parkiran setiap hari diserahkan ke saya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," katanya.

Ditanya mengenai kondisi L, KD mengungkapkan sejak lahir anak bungsu dari sembilan bersaudara ini beratnya tidak sampai satu kilogram. Walau demikian, ia selalu merawatnya dengan tulus hingga kini L berumur 23 tahun.

"Makanya, kalau siapa saja yang buat dia seperti itu, sebagai ibu saya sangat sakit hati," ujar KD. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Jadi Korban Pelecehan Seksual 2 Remaja Putri

Video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua perempuan terhadap seorang pria penyandang disabilitas di Kota Kupang, NTT, viral di media sosial Facebook sejak diunggah pertama kali pada Selasa, 24 April 2018.

Lokasi pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di sebuah rumah makan di Kupang. Korban diketahui berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan tersebut.

Dalam video berdurasi 90 detik itu, kedua perempuan tampak memaksa pria difabel itu untuk foto bersama. Mereka lalu nekat meraba-raba kemaluan korban sambil tertawa.

Setelah itu, salah satu remaja putri itu meraih tangan korban untuk meraba-raba kemaluannya. Belum diketahui kapan waktu pelecehan seksual itu terjadi.

Pelecehan seksual itu diakui oleh korban berinisial L. Ia tak menduga kedua remaja putri itu berbuat tak senonoh saat memintanya berfoto bersama.

"Saya kira mereka mau foto-foto biasa saja, eh ternyata dong (mereka) buat saya seperti itu (raba kemaluan saya)," kata L di Kupang, Kamis, 26 April 2018.

L mengaku sebelum insiden tersebut, ia sering dimintai berfoto bersama. Hal itu terutama setelah kepiawaiannya sebagai DJ menarik perhatian orang di media sosial.

"Setiap hari ada saja orang yang minta foto, jadi saya anggap biasa, ternyata yang ini beda," ucapnya.

Sementara itu, kakak kandung L, RP menyatakan kecewa dengan perbuatan dua remaja putri terhadap Li. Video tersebut, menurut RP, merupakan bentuk pelecehan.

"Kami sebagai keluarga sangat menyesalkan kejadian ini, tetapi kami serahkan ke proses hukum saja," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Dikecam Aktivis

Identitas dua remaja putri ini juga belum terungkap. Namun, aksi tak senonoh mereka berdua dikecam banyak warganet.

Katarina Bell Dima, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, mengatakan apa yang dilakukan kedua remaja ini sudah berlebihan. Korban sebagai difabel seharusnya dihargai, bukan dilecehkan.

"Seharusnya bikin contoh yang baik untuk perempuan di Kota Kupang, apalagi anak-anak muda seperti mereka ini, seharusnya memikirkan masa depan mereka. Lebih bagus proses hukum, sehingga ada efek jera," katanya.

Tidak hanya masyarakat, video dugaan pelecehan seksual itu pun dikecam Handicap International. NGO yang bergerak khusus bagi kaum disabilitas ini menilai, aksi tak terpuji itu sangat merendahkan harga diri kaum disabilitas.

Project Manager Advocasting for Change Handicap International, Singgih Purnomo, mengatakan, konteks sosial masyarakat masih memandang penyandang disabilitas sebelah mata.

Pelecehan seksual merupakan kondisi yang kerap terjadi dan dialami oleh penyandang disabilitas. Hal ini dikarenakan masyarakat secara umum belum memahami secara baik tentang disabilitas.

"Kita sekarang punya payung hukum yang jelas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas, di mana di dalam undang-undang ini pemerintah menjamin hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan," kata Purnomo kepada Liputan6.com, Kamis, 26 April 2018.

Termasuk, memastikan para penyandang disabilitas itu mendapatkan perlindungan hukum. "(Terutama) ketika mereka mengalami kekerasan seksual seperti ini," imbuhnya.

 2 Remaja Putri Akhirnya Ditangkap

Perkembangan terbaru, keluarga dari pria penyandang difabel kemudian melaporkan dua remaja putri yang diduga melakukan pelecehan seksual. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu, 28 April 2018, L seorang penyandang difabel yang berprofesi sebagai tukang parkir di salah satu rumah makan di Kupang, akhirnya membuat laporan ke polisi.

Korban bersama keluarga yang langsung memberi keterangan beserta barang bukti video. Sementara itu, kurang lebih dari dua jam, dua remaja putri berinisial SR dan SI dibawa aparat Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota untuk diinterogasi.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Pinten Bagus, pelaku akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila yang dilakukan di muka umum. Selain itu, polisi akan mendalami kasus dengan memeriksa saksi lain. Seperti yang melakukan perekaman serta menyebarkan video tersebut ke media sosial.