Sukses

Buntut Panjang Kasus Pembobolan Tabungan Rp 808 Juta Milik Nasabah BRI

Rekening nasabah BRI sebesar Rp 808 juta dibobol setelah dua orang menyerahkan surat keterangan hilang dan KTP palsu saat mengambil duit.

Liputan6.com, Nias Utara - Penyidik Polres Nias terus menyelidiki kasus pembobolan untuk mengungkap pelaku utama pembobol uang nasabah di Bank BRI Kantor Kas Lotu, Kabupaten Nias Utara, pada Maret 2018. Hingga saat ini, uang nasabah BRI atas nama Atinila Zalukhu sebesar Rp 808 juta diduga masih berada di tangan pelaku utama.

Kapolres Nias melalui Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menyatakan saat ini penyidik Polres Nias terus bekerja.

"Saat ini penyidik sedang berada di Mabes Polri membawa dokumen CCTV untuk dicek di Lab Inafis Mabes Polri," kata Restu yang ditemui di Mapolres Nias, Kamis, 3 Mei 2018, dilansir Antara.

Bripka Restu juga memberitahukan, dokumen CCTV dibawa ke Mabes Polri untuk melengkapi bukti-bukti yang masih kurang guna menetapkan tersangka baru.

"Tersangka dalam kasus ini masih dua orang, berinisial MZ dan SZ. Tetapi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika bukti bukti sudah lengkap," ucapnya.

FZ, yang disebut-sebut sebagai pelaku utama masih berstatus sebagai saksi, dan sudah diperiksa beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, orangtua salah satu tersangka, Yaena Waruwu, berharap polisi bisa mengungkap pelaku utama dan menyita uang yang saat ini masih di tangan pelaku utama pembobolan rekening nasabah BRI.

Menurut dia, sebelum ditahan, anaknya, SZ, sering dihubungi oleh seseorang berinisial FZ yang meminta anaknya agar tidak kembali ke Nias dan menukar nomor telepon selulernya.

Karena merasa tidak bersalah, anaknya kembali ke Nias. Ia lalu ditahan dengan tuduhan pemalsuan surat surat dan pencurian uang nasabah.

"Saya heran, anak saya tidak dapat apa-apa dan hanya berniat membantu karena pelaku utama mengatakan jika uang asuransi korban diambil untuk diserahkan secara tunai kepada korban," katanya.

Bahkan, Yaena menegaskan anaknya tidak pernah mengurus surat keterangan hilang di Polres Nias dan surat keterangan KTP di Disdukcapil Nias Utara. Dari penuturan anaknya, surat keterangan hilang sudah diurus terlebih dahulu dan diantar dan diserahkan seseorang berinisial NL kepada MZ di parkiran Polres Nias.

Hal serupa juga dengan surat keterangan kartu tanda penduduk, bahwa anaknya belum pernah mengurus tetapi telah diurus sebelumnya dan diserahkan seseorang berinisial NL kepada FZ dan Mz di salah satu rumah makan di Lotu.

"Saya akan berusaha mengungkap jika anak saya tidak bersalah dan telah diperdaya, dan berharap penyidik menetapkan pelaku utama sebagai tersangka dan menyita semua uang tersebut agar bisa diserahkan kepada korban," katanya.

 

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Pembobolan

Sebelumnya, Polres Nias menangkap dua tersangka kasus pembobolan uang nasabah di Bank BRI kas Lotu yang terletak di Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 42, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.

"Kedua pelaku MZ (23) warga Desa Botolakha, Kabupaten Nias Utara dan SZ (29) warga Desa Sihare, Kota Gunungsitoli, kini ditahan di Mapolres Nias," kata Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga, Selasa, 17 April 2018.

Ia mengatakan kedua tersangka itu beraksi dengan cara memalsukan sejumlah dokumen agar bisa menguras uang nasabah atas nama Atinila Zalukhu (32) di Bank BRI Kas Lotu.

Tersangka SZ, wanita yang bekerja sebagai wiraswasta, berpura-pura menjadi Atinila Zalukhu. SZ melapor ke Polres Nias telah kehilangan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

SZ dibantu MZ yang bekerja di PT Prudensial Asurance sebelumnya telah mengurus surat keterangan kartu tanda penduduk di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Nias Utara untuk meyakinkan pihak bank.

"Pihak Bank BRI Kas Lotu menerbitkan buku tabungan dan ATM baru atas nama Atinila Zalukhu warga Desa LukhuLase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, dan diserahkan kepada SZ yang menyaru sebagai korban," kata Kapolres Nias.

Lalu, tabungan korban sebesar Rp 808 juta ditarik tunai pada 21 dan 22 Maret 2018 oleh pelaku. Setelah mengetahui isi tabungannya raib, Atinila melapor ke Mapolres Nias pada 23 Maret 2018 dengan nomor laporan Polisi LP/75/III/2018/NS.

Setelah diselidiki, Polisi berhasil menangkap MZ pada 30 Maret 2018 dan tersangka SZ menyerahkan diri pada 4 April 2018. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku tujuan mereka memalsukan data dan menguras tabungan korban karena ingin membantu korban.

Mereka ingin menyerahkan langsung uang asuransi kematian suami korban secara tunai kepada korban, karena menurut pelaku, korban telah pergi merantau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 subsider 362 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ia juga mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah uang Rp 10 juta, telepon seluler, buku tabungan dan ATM atas nama Atinila Zalukhu, surat keterangan KTP atas nama Atinila Zalukhu dengan foto tersangka, mobil dan STNK milik MZ.

Saksikan video pilihan berikut ini: