Sukses

WN Pantai Gading Berhenti Melatih Sepak Bola Usai Didatangi Imigrasi Meulaboh

Sebelumnya, dua rekannya yang sedang asyik bermain sepak bola dalam pertandingan memperebutkan piala bupati juga didatangi Imigrasi Meulaboh, Aceh.

Liputan6.com, Meulaboh - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading karena visa bebas kunjungannya ke Indonesia sudah lebih tujuh bulan berakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Imam Santoso mengatakan, penangkapan Abjoni Serge (19) merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua WNA lain yang berasal dari negara yang sama beberapa hari lalu.

"Kegiatannya selama ini di Kota Lhokseumawe sebagai pelatih sepak bola pada salah satu klub sepak bola lokal. Informasi keberadaannya dari hasil pemeriksaan dua orang rekannya baru-baru ini diamankan oleh tim Pora di Kabupaten Simeulue," katanya di Meulaboh, Jumat, 4 Mei 2018, dilansir Antara.

Dua WNA lain yang diamankan pada Minggu, 30 April 2018, masih dikarantina Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya beridentitas Kouakou Roni Ronal (25) dan Koffi Firmin (24). Mereka ditemukan di Kabupaten Simeulue yang berada di wilayah kepuluan terluar Provinsi Aceh, tengah mengikuti turnamen sepak bola antardesa memperebutkan piala bupati setempat.

Imam menjelaskan, ketiga WNA berasal dari satu negara tersebut masuk ke Indonesia pada 2017 dengan Visa Bebas Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Namun saat ini, semua visa yang mereka pegang telah habis masa tinggalnya (overstay).

"Kita menghubungi ketua klub sepak bola yang menampung Serge ke Meulaboh. Serge sebagai pengguna visa bebas kunjungan tidak boleh lagi berada di wilayah Indonesia, karena visanya sudah overstay sembilan bulan," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Ada WN Tiongkok

Imam menyebutkan, ketiga WNA itu melanggar ketentuan dan akan segera diusir atau dideportasi, kemudian diusulkan penangkalan sesuai waktu yang telah ditentukan sebagai efek jera bagi orang asing yang melanggar aturan di Indonesia.

Pada konferensi pers sebelumnya, Imam Santoso menyampaikan sembilan orang WNA asal Tiongkok terdata beraktivitas di kawasan pertambangan emas pedalaman Aceh Barat. Namun, semua WNA yang masih berada di wilayah setempat dipastikan berdokumen lengkap dalam aktivitasnya.

Santoso menyatakan, pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerjanya mencakup barat selatan Aceh akan terus ditingkatkan.

"Kesembilan WNA China di sebuah perusahaan pertambangan sebagian memegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan dua orang visa bebas kunjungan. Secara aturan, asing pegang visa kunjungan boleh beraktivitas apabila pekerjaan mendesak dan uji coba," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini: