Sukses

Hasil Tes Kejiwaan Polisi Penembak Mati Adik Ipar

Setelah perpanjangan waktu proses observasi, polisi kini sudah dapatkan hasil tes kejiwaan Kompol Fahrizal, polisi penembak mati adik iparnya.

Liputan6.com, Medan – Pihak Polda Sumut telah mengetahui hasil observasi kejiwaan terhadap mantan Wakapolresta Lombok Tengah Kompol Fahrizal, penembak mati adik iparnya. Peristiwa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, saat Kompol Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandungnya Jalan Tirtosari pada Rabu malam, 4 April 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi mengatakan, hasil observasi kejiwaan yang dilakukan selama 14 hari oleh tim khusus di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem, disimpulkan Kompol Fahrizal menderita gangguan jiwa berat yang didiagnosa sebagai Skizofrenia Paranoid.

"Kesimpulan observasi yang kami dapat, yang bersangkutan benar-benar sedang mengalami gangguan kejiwaan cukup berat," kata Andi, Sabtu (5/5/2018).

Andi mengungkapkan secara psikis, Kompol Fahrizal sangat tidak baik. Namun, proses hukum terhadapnya dipastikan akan berjalan. Saat ini, penyidik sedang melengkapi sejumlah berkas untuk segera dikirimkan ke kejaksaan sebagai sebuah criminal justice system, tanpa ada pembedaan dengan kasus-kasus lain.

"Hasil ini perlu disampaikan, agar persepsi masyarakat tidak keliru dalam melihat kasus yang melibatkan anggota Polri. Tidak benar kalau ada anggapan kami bersikap ambigu dalam memproses kasus ini," tuturnya.

Nantinya, penyidik Polda Sumut akan meminta keterangan dari dokter yang menangani observasi kejiwaan Fahrizal. Pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan dokter yang menangani Fahrizal satu pekan ke depan.

"Dokter yang menangani sedang di luar negeri. Kita jadwalkan minggu depan dihadirkan untuk dimintai keterangan, dengan kapasitas keilmuan dan hasil observasi," kata Andi.

Setelah pemeriksaan oleh dokter kejiwaan selesai, berkas kasus Fahrizal akan segera dikirim dan akan berproses di pengadilan. Mengenai layak atau tidak kasus ini disidangkan, bukan menjadi domain penyidik.

"Kalau itu sudah menjadi domain pengadilan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Fahrizal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan secara berencana, yakni dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

 

 

2 dari 2 halaman

Sesuai Pengakuan Keluarga

Andi menyebut, kesimpulan pihak rumah sakit sesuai dengan pengakuan dari keluarga Fahrizal. Pada 2014 lalu, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu juga sempat mengalami kondisi seperti yang dihadapinya saat ini. Perilaku yang dimunculkan sama seperti ciri-ciri fisik yang kini terjadi pada Fahrizal.

"Saat itu yang bersangkutan ditangani dokter kejiwaan, dr. Mustafa. Saat itu dia diharuskan meminum obat selama enam bulan untuk memulihkan kondisinya," terangnya.

Menurut Andi, ada kesulitan mencari dan menggali motif dari peristiwa tersebut juga diakui oleh Andi. Namun menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Pihaknya memastikan kasus ini terus bergulir hingga ke pengadilan sebagai proses hukum.

"Juga sebagai komitmen adanya kepastian hukum dalam kasus ini. Baik kepastian hukum bagi yang bersangkutan, maupun bagi kepentingan umum atau masyarakat," katanya.

Sebelumnya, penyidik memperpanjang masa observasi kejiwaan Fahrizal. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja. Perpanjangan masa observasi sesuai dengan rekomendasi dokter yang menangani.

"Fahrizal mulai dirawat di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem, Medan, sejak Senin, 15 April 2018. Di sana, Fahrizal menjalani serangkaian observasi," ucap Tatan.

Saksikan video pilihan berikut ini: