Sukses

Empat Perempuan Jadi Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Kepulauan Riau

Dalam sehari empat perempuan ini bisa mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, atau dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah.

Liputan6.com, Batam - Penyidik Polda Kepulauan Riau menangkap empat perempuan yang menjadi diduga terlibat kasus judi online. "Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto dilansir Antara, Senin (7/5/2018).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis judi online di wilayah Baloi, Kepulauan Riau. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan selama sebulan.

Para tersangka ditangkap pada Sabtu, 5 Mei 2018 di beberapa tempat yang berbeda, yakni tersangka Indah Parahiangan ditangkap di indekos Perumahan Baloi Garden I Blok F No. 2 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, tersangka Putri Mella ditangkap di Jalan Ali Haji Komplek Boulevard CC No. 2 Nagoya.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Eva Susanti dan Santi Ayu Silitonga ditangkap di Kavling Bakau Strip Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Modus operandinya para tersangka kasus judi online mencari member atau pemain dengan cara menelepon target untuk diajak bergabung di situs iMobet.

"Setelah pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang menurut pengakuan tersangka, server berada di Manila, Filipina untuk diterima sebagai anggota dan akan diberikan IP address," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Omzet Miliaran Rupiah dalam Sebulan

Setelah mendapat IP addres, maka pemain bisa mendeposit dana untuk melakukan taruhan di situs tersebut. Jika menang, maka uangnya langsung ditransfer ke rekening pemain oleh trainer. Demikian juga gaji admin dan sales dikirim melalui transfer rekening.

Menurut tersangka, dalam sehari dia dan rekan bisa mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, atau dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu beberapa unit telepon genggam, beberapa kartu ATM, laptop, dan beberapa buku tabungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.