Sukses

Detik-Detik Terungkapnya Penyelundupan Bayi Lobster

Ditpolair Jawa Barat berhasil mengungkap praktik jual beli bayi lobster secara ilegal

Liputan6.com, Cirebon - Lobster merupakan satwa air yang banyak diburu di sejumlah perairan di Indonesia termasuk Jawa Barat. Seiring dengan ancaman perburuan tersebut, Ditpolair Polda Jabar menangkap tiga pelaku yang diduga menjadi penjual bayi lobster secara ilegal.

Para pelaku tersebut berinisial WA (38), AM (35), dan B (29). Pelaku ditangkap saat akan menjual bayi lobster ke pengepul yang lebih besar.

"Kami tangkap saat pelaku menyimpan baby lobster di salah satu rumah di Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi," ungkap Dirpolair Polda Jabar Andreas Widi Handoko usai mengikuti deklarasi Pilkada Damai dan antihoax di Polres Cirebon, Senin (7/5/2018).

Dia mengungkapkan, pada proses penangkapan tersebut, tim Polair Polda Jabar melihat ada aktivitas mencurigakan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu pada Minggu (6/5/2018). Tim melihat seseorang yang diduga pengepul menerima box warna putih dari nelayan.

Tim menduga, box tersebut berisi bayi lobster yang sudah dikemas rapih dan siap dikirim. Handoko mengatakan, tim langsung mengikuti orang yang membawa box baby lobster tersebut hingga ke tempat penampungan.

"Sampai di lokasi kejadian ternyata benar disitu tempat penampungannya sekaligus pengepakan bayi lobster kami langsung menggeledah," sebut dia.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan box sterofoam berisi bayi lobster. Terdiri dari satu baskom bayi Lobster, dan beberapa kemasan plastik siap kirim.

Dia mengungkapkan, setelah diperiksa, box sterofoam tersebut berisi bayi lobster jenis Pasir (PS) dan Mutiara (MT). Dia mengaku, bayi lobster tersebut ini akan dijual ke pengepul domestik dan luar negeri.

"Ada 13.200 benur jenis Pasir dan 78 benur jenis mutiara yang rencananya dijual ke Singapura dan Vietnam," sebut dia.

2 dari 2 halaman

Dijual ke Indonesia

Handoko mengungkapkan, praktek jual beli bayi lobster secara ilegal harus diberantas. Bayi lobster yang dijual ke luar tersebut kemudian dipelihara dan dijual kembali ke Indonesia.

"Dijual ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dia menyebutkan, harga jual bayi lobster jenis Pasir Rp 250 ribu per ekor, sementara jenis Mutiara Rp 300 ribu per ekor. Total nilai kerugian akibat penjualan ilegal ini mencapai Rp 3.323.400.000.

"Barang bukti akan dikembalikan melalui Balai Karantina Ikan dan akan dilepaskan kembali demi menyelamatkan habitat serta ekosistemnya," sebut dia.

Pada kesempatan tersebut, Handoko menegaskan, praktek jual beli bayi lobster dilarang oleh pemerintah. Larangan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pelarangan Penangkapan benur atau bayi lobster.

Dia menjelaskan, larangan jual beli bayu lobster tersebut akan menimbulkan ancaman kepunahan. Sementara para pelaku menjual bayi lobster secara ilegal ke Singapura, Vietnam melalui perairan Jambi atau Batam.

"Di luar negeri harga per ekor bisa 10 dollar sedangkan di tingkat nelayan dibeli para pengepul atau penyelundup itu mulai Rp 2.000 sampai Rp 4000 per ekor. Jadi kalau bisa selundupkan satu koper saja sudah milyaran harganya," sebut dia.

Saksikan video pilihan berikut ini: