Liputan6.com, Pekanbaru - Berkas perkara pembantaian beruang madu (Helarctos malayanus) yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera, dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kepala Balai Gakkum Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas pemeriksaan dinyatakan P21 atau lengkap.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan pekan ini direncanakan tahap II," ucap Eduwar, di Pekanbaru, Senin (7/5/2018), dilansir Antara.
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam berkas tersebut tercantum nama empat tersangka. Mereka adalah, Zulkifli (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar (33). Mereka semua adalah warga atau petani asal Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Sekarang mereka ditahan oleh penyidik.
Baca Juga
Diharapkan dengan perkembangan penanganan tersebut, dalam waktu dekat keempat tersangka akan segera disidang. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disidang," ujarnya.
Keempat tersangka sebelumnya dibekuk oleh tim gabungan BBKSDA Riau, Gakkum Wilayah II dan Polres Indragiri Hilir, pada awal April 2018, usai membantai empat ekor beruang madu. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono mengatakan, pembantaian tersebut dilakukan dua kali pada 31 Maret dan 1 April 2018 kemarin.
Namun, aksi mereka terlacak petugas setelah pembantaian satwa dilindungi tersebut diunggah ke media sosial, Facebook. Hingga akhirnya, unggahan itu menjadi viral dan menjadi atensi KLHK.
Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah organ tubuh beruang madu seperti cakar, kulit, kepala dan bagian paha. Namun, mayoritas organ itu tidak ada lagi daging yang menempel.
"Dagingnya sudah mereka makan. Mereka masak dan dibagi-bagi," kata Suharyono.
Selain itu, tim turut menyita senjata angin laras panjang berikut amunisi, belasan tali penjerat, dan satu bilah pisau. Tersangka mengaku awalnya tidak berniat menjerat beruang madu, karena sedianya mereka hanya berniat menjerat babi. Namun, mereka akhirnya membantai seluruh beruang madu yang terjerat tersebut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Daging Beruang Dimasak Rendang
Sebelumnya, empat tersangka ditangkap tim gabungan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera dan Kepolisian Indragiri Hilir karena membantai empat ekor beruang madu. Keempatnya mengaku mengonsumsi daging satwa dilindungi tersebut, salah satunya dengan dimasak menjadi rendang.
"Dagingnya kami makan, kalau saya dimasak rendang," kata salah seorang tersangka berinisial ZDS di Pekanbaru, Selasa, 3 April 2018, diwartakan Antara.
Selain direndang, daging satwa dilindungi itu juga diolah menjadi masakan lain, seperti sop dan gulai.
ZDS dan tiga tersangka lainnya masing-masing JS, GS dan E mengaku sama sekali tidak berniat menjerat beruang madu (Helarctos malayanus) yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dan dunia internasional tersebut.
Mereka awalnya hanya berniat menjerat babi. "Tapi yang dapat beruang dan kami olah sama-sama. Dagingnya dibagi-bagi," ujarnya, seraya mengaku tidak mengetahui bahwa beruang merupakan salah satu jenis satwa dilindungi.
Selain memakan daging beruang, ZDS juga mengatakan mengambil empedu satwa berbulu hitam dan bercakar tajam tersebut. Dia mengaku empedu beruang madu dipercaya sebagai obat sesak napas.
Dari tangan para tersangka, pihaknya turut menyita sejumlah organ tubuh beruang, seperti cakar, kulit, kepala, dan paha. Namun, di mayoritas organ itu tidak ada lagi daging yang menempel.
Advertisement