Sukses

Manusia Kanibal Batanghari Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Pertimbangan Hakim

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke pelaku pembunuhan dan kanibalisme di Sumatera Barat. Tindakan pelaku tergolong sangat sadis sehingga membuat masyarakat resah.

Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian akhirnya mem-vonis Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman (57) hukuman penjara seumur hidup. Warga Dusun Tabuh Pulut, Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, terbukti melakukan pembunuhan berencana dan aksi kanibalisme terhadap M. Dasurullah.

Tidak hanya itu saja, terdakwa kemudian memotong alamat kelamin korban, diiris dan direbus, kemudian dimakan.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Derman P. Nababan dengan hakim anggota Andreas Arman Sitepudan Listyo Arif Budiman, hakim sepakat penuntut umum dari Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa bersama anaknya MRF (16) terbukti melakukan pembunuhan sadis dan aksi kanibalisme itu.

Sesuai dengan putusan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah bekerja di kebun sawit milik Korban M. Dasurullah kurang lebih selama empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.

Kemudian terdakwa berdalih selama tiga tahun tidak diberi upah kerja oleh korban, padahal sebelumnya korban menyanggupi memberikan upah sebesar 2 juta rupiah per bulan, namun yang terdakwa terima hanya 200 ribu rupiah per ton. Terdakwa merasa sakit hati, atas dasar hal itu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.

Pada hari Kamis, 2 November 2017 korban menelepon terdakwa dan memberitahu bahwa korban akan datang ke pondok. Mengetahui hal itu, terdakwa pada hari Sabtu, 4 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB menyuruh anaknya pergi ke pondok milik Juariah yang tidak jauh dari pondok milik Korban.

"Sebelumnya terdakwa berpesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak, akan tetapi tidak dibawa korban, akibatnya terdakwa semakin sakit hati," ungkap Derman P. Nababan saat membacakan putusan.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Aksi Sadis

 

Kemudian pada Minggu, 5 November 2017 dini hari sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar melihat dan memastikan apakah korban sudah tertidur, kemudian terdakwa mengambil golok dan langsung membacok lengan kiri korban, akibatnya korban terbangun dan sambil teriak.

"Astagfirullah, rampok da, bantu da, namun terdakwa kembali menggorok leher korban, lalu membacok dada korban, lengan kanan, dan perut korban hingga isi perut korban terburai," sebut Nababan.

Tidak puas melihat korban yang sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian memotong kemaluan korban menggunakan pisau dapur namun tidak berhasil. Kemudian terdakwa mengambil kembali golok yang digunakan untuk membacok korban tadi untuk mengiris (maaf) kemaluan korban hingga putus, dan kemaluan tersebut direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi.

Sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa mendatangi dan membangunkan anaknya, kemudian mereka mengubur mayat korban di ladang tersebut.

Usai melakukan aksi sadis dan kanibal tersebut, terdakwa masih bekerja seperti biasa memanen di kebun tersebut namun karena merasa dihantui, terdakwa dan anaknya berangkat ke Padang dengan membawa sepeda motor milik korban.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan, melanggar kesatu primer pasal 340 KUHP juncto kedua pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan hukuman seumur hidup," sebut Nababan.

Kemudian, kata Nababan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan, karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin korban yang merupakan aksi kanibalisme, dan juga sebagai pembelajaran mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Terosman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari setelah pembacaan vonis untuk menentukan sikap.