Liputan6.com, Denpasar - Ratusan guide khusus dari Divisi Mandarin mendatangi kantor Imigrasi Ngurah Rai yang terletak di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Sambil membentangkan spanduk, ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Peduli Bali menggelar orasi di depan Kantor Imigrasi.
Kedatangan massa tidak lain lantaran pelaku pemukulan yang merupakan guide asal Tiongkok sudah habis masa penahanannya. Mereka tak mau pelaku yang bernama Li Huahui alias Ahui dideportasi, melainkan mendapat hukuman setimpal sesuai yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Kami tidak ingin Ahui diberikan hukuman deportasi. Karena jika dideportasi, tentu itu ada batasnya dan dia bisa lagi berulah kembali di Bali," teriak Yosua Michael Tjoeng yang akrab disapa Wisnu dalam orasinya, Senin (7/5/2018).
Massa berharap agar enam poin yang menjadi tuntutannya bisa terpenuhi. Satu di antaranya, menuntut pihak Imigrasi mengusut secara tuntas kasus pemukulan tersebut.Â
 "Aksi kami ini agar pelaku yang disebut sebagai Ahui dikenakan pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal tindak pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kami akan terus perjuangkan sampai Ahui bisa diseret ke pengadilan. Jika ini tidak terjadi, maka akan ada pembiaran dan tidak ada efek jera bagi para pekerja asing lainnya selama bekerja di Bali secara ilegal," ucapnya.
Sempat Mengadu pada Anggota DPRD
Setelah melakukan aksi, perwakilan massa langsung menuju dalam gedung Imigrasi didampingi dari pihak kuasa hukum korban dari pemukulan.
Aksi mereka ini sebelumnya juga sempat dilakukan di Polsek Kuta. Mereka juga mengadu kepada pimpinan dewan ke Gedung DPRD Bali.
Aksi ini buntut dari kasus pemukulan yang dilakukan Made Yastono (33) di wilayah Kuta, Kamis (5/4/2018) kepada guide lokal bernama Edy (korban). Dari hasil penyidikan, kasus ini terduga sebagai dalangnya adalah Ahui yang tidak lain WNA Tiongkok dan sebagai guide ilegal di Bali.
Pihak penyidik hanya mengenakan pasal tindak pidana ringan kepada pelaku. Menyikapi ini, massa kembali mendatangi kantor Imigrasi yang telah menahan Ahui dan melakukan proses penyidikan selama ini.
"Kami ingin imigrasi transparan dalam mengungkap kasus ini. Termasuk soal maraknya guide asing liar di Bali yang masih bebas leluasa tanpa ada tindakan tegas. Kami ingin hukum di Indonesia tidak diremehkan. Ini harus dapat tindakan tegas," ucap Wisnu menegaskan.
Advertisement
Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Guide Liar
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Amran Haris menjelaskan bahwa dalam hal ini tetap bekerja sesuai kewenangan dan pelaksanaan tugas dari keimigrasian.
"Terhadap kasus Ahui kami telah putuskan akan melakukan deportasi dan dalam waktu selama enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia. Hanya itu yang hisa kami tegaskan sesuai ranah kami di Imigrasi terhadap kasus ini," ujar Amran di hadapan ratusan massa.
Pun demikian pihaknya meyakinkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kinerjanya kedepan untuk lebih tegas lagi menyikapi adanya tenaga kerja asing yang ilegal dalam ranah hukumnya.
Bahkan menyikapi ini, Ia sudah membentuk 4 team untuk melakukan pergerakan dalam menyikapi keberadaan guide liar. "Dalam satu minggu ini, ada empat tim yang kami bentuk sudah mulai bergerak. Beri kami waktu dalam menjalankan tugas ini. Kami ingin juga menertibkan adanya guide asing ilegal," katanya.