Sukses

Resmi Masuk DPO, Foto Mantan Anggota DPRD Subang Ini Disebar

Dalam rangka melaksanakan amar putusan pengadilan, Kejari memasang foto Ade Suhaya di sejumlah titik. Salah satunya di Kantor Pemkab Subang.

Subang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat, menetapkan mantan anggota DPRD Ade Suhaya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Politikus asal Partai Demokrat tersebut dinyatakan bersalah dalam sebuah kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Kasi Pidsus Kejari Subang Taufik Effendi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Ade Suhaya dalam kasus yang menjeratnya. Namun, hingga vonis mantan calon wakil bupati pada Pilkada Subang 2013 tersebut tak kunjung menyerahkan diri.

Dalam rangka melaksanakan amar putusan pengadilan, pihaknya terpaksa memasang foto Ade Suhaya di sejumlah titik. Salah satunya di Kantor Pemkab Subang.

"Kita juga pasang foto tersebut di papan pengumuman kantor Kejari Subang,” kata Taufik kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (7/5/2018).

Menurut Taufik, DPO Ade Suhaya divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 87/pid.sus-tpk/2017/pn.bdg pada 14 Maret 2018. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya mengimbau bagi siapa pun yang melihat ataupun mengetahui keberadaan Ade Suhaya agar segera melaporkannya ke pihak Kejari Subang. Dikatakan Taufik, sejak awal kasus ini memasuki tahap penyelidikan, Ade Suhaya tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan, hingga memasuki tahap persidangan, pria asal Kelurahan Pasirkareumbi tersebut tak pernah muncul di hadapan publik. Sidang kasus Ade Suhaya pun tetap berjalan dengan sistem in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Berbagai cara kita tempuh. Termasuk beberapa waktu lalu, foto terdakwa telah dicantumkan di media massa. Target kita secepatnya untuk melakukan penangkapan," tuturnya.

"Saat kita tetapkan tersangka, yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadanya. Kini sudah 1 tahun lebih. Ini hanya masalah waktu, karena cepat atau lambat, segera ditangkap," sambung Taufik.

Untuk diketahui, DPO Ade Suhaya menyalahgunakan dana bansos kube saat dirinya masih menjabat anggota DPRD Subang. Saat itu dengan pengaruhnya, ia menyuruh orang lain membuat kube fiktif. Kerugian yang ditimbulkan secara kumulatif hingga mencapai Rp 1 miliar lebih.

Jumlah itu terbagi-bagi terhadap beberapa orang, termasuk Ade Suhaya. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis bagi Ade Suhaya dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider selama 6 bulan.

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini: